Mahfud MD Habis-habisan Serang Balik DPR usai Sebut Dirinya Politis soal Transaksi Janggal Rp 349 T
Mahfud MD habis-habisan serang balik Komisi III DPR RI usai sebut dirinya politis soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
"Misalnya saya membantah lalu di sini ada yang berteriak keluar, saya keluar. Saya punya forum," ucap Mahfud dengan suara tinggi.
"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi. Waktu kasus Sambo begitu juga, belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding suruh bubarkan, jangan begitu dong," tambahnya.
Ternyata interupsi tersebut hanya mengingatkan ada salah seorang yang mikrofonnya mati, hal itu kemudian sempat memecah tawa seisi ruangan rapat Komisi III DPR RI.
"Jangan-jangan disabotase ini," ucap Mahfud bercanda.
Baca juga: Mahfud MD Tantang Benny dkk di Komisi III DPR soal Transaksi Janggal: Yang Ngomong Keras, Datang
Kalau Sebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini
Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu juga menyentil bila data agregat yang dipegangnya dibuka, bisa jadi orang yang menjadi terduga ada di ruangan tersebut.
"Kalau mau buka-bukaan, ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat gak bisa nyebut nama. Kalau menyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga," ucap Mahfud.
"Di ruangan sana jangan-jangan yang ada nama sini," tambahnya sambil mengetuk bundel tebal yang dibawa.
Menko Polhukam itu menjelaskan, ketentuan tidak boleh menyebut data sudah jelas ada aturannya.
Hal itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, profil entitas terkait transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi dan sebagainya.
"Saya gak nyebut apa-apa, hanya nyebut angkat agregat ok," tegas Mahfud.
Baca juga: Konferensi Pers Mahfud MD dan Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Sentil Arteria Dahlan
Menko Polhukam sekaligus Ketua KNK-PP-TPPU itu juga mengingatkan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan soal ancaman empat tahun penjara beberapa waktu lalu.
"Wah katanya, ini bisa diancam dengan hukuman pidana empat tahun," ucap Mahfud menirukan Arteria.
"Karena itu lalu terpancing Boyamin itu (Koordinator MAKI) diaduin betul (ke Kabareskrim), meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan pak Arteria," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.