Berita Aceh Singkil
Belum Komit Pasang Alat Pemantau Air Limbah, Pemkab Aceh Singkil Peringatkan 2 Pabrik Kelapa Sawit
"Ada dua perusahaan yang belum membuat MoU yaitu, PT Runding Putra Persada dan PT Ensem Lestari kami ingatkan segera tanda tangan. Jika tidak, yang...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Ada dua perusahaan yang belum membuat MoU yaitu, PT Runding Putra Persada dan PT Ensem Lestari kami ingatkan segera tanda tangan. Jika tidak, yang menanggung resiko perusahaan sendiri," kata Faisal, Jumat (31/3/2023).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Faisal peringatkan dua perusahaan pabrik kelapa sawit di daerahnya yang belum tanda tangan komitmen memasang alat pemantau kualitas air limbah secara terus menerus dalam jaring (sparing).
Mengingat sebut Faisal, dua perusahaan lain telah melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk komitmen untuk memasang alat sparing.
"Ada dua perusahaan yang belum membuat MoU yaitu, PT Runding Putra Persada dan PT Ensem Lestari kami ingatkan segera tanda tangan. Jika tidak, yang menanggung resiko perusahaan sendiri," kata Faisal, Jumat (31/3/2023).
Menurut Faisal kedua perusahaan tersebut, baru menyatakan komitmen secara lisan.
Sementara penandatangan MoU dengan pihaknya belum dilakukan.
"Dalam pertemuan secara lisan menyertakan komitmen pasang sparing. Belum tanda tangan katanya bosnya masih cuti, kami minta segerakan," tegas Faisal.
Faisal mengatakan di Kabupaten Aceh Singkil, ada delapan perusahaan pabrik kelapa sawit.
Masing-masing PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT Perkebunan Lembah Bhakti I, PT Perkebunan Lembah Bhakti II, PT Runding Putra Persada, PT Nafasindo, PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur.
Dari jumlah tersebut kata Faisal, empat perusahan tidak perlu pasang sparing lantar tidak buang air limbah ke sungai.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Gali Kuburan Penyu di Pulau Banyak, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penjualan
"Sementara empat perusahaan wajib pasang sparing, lantaran alirkan air limbah ke sungai. Yaitu PT Saocfindo, PT Runding Putra Persada, PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur," jelas Faisal.
Dari empat yang wajib pasang sparing dua perusahan yaitu PT Socfindo dan PT Singkil Sejahtera Makmur, telah tanda tangan MoU komitmen memasang alat sparing.
Perusahaan yang telah menandatangan komitmen diberi waktu selama 180 hari untuk memasang sparing.
Sparing merupakan kepanjangan dari sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaring.
Sistem ini bekerja memantau, mencatat dan melaporkan pengukuran kadar air limbah secara otomatis, terus menerus dan dalam jaring.(*)
Baca juga: Ini 7 Permintaan Marthunis kepada Pemerintah Aceh untuk Aceh Singkil, Disampaikan dalam Musrenbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/plt-kepala-dinas-lingkungan-hidup-aceh-singkil-faisal-tunjukan-surat-perjanjian.jpg)