Breaking News

MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo: Jangan Lama, Nanti Keburu Kabur

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

SERAMBINEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

“Yang harus dilakukan KPK adalah segera melakukan penahanan kepada Rafael karena apa pun sudah terbocorkan dia sudah menjadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang.

 Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. 

“Itu sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya luas,” kata dia.

“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, perkara Rafael akan menjadi pintu masuk untuk membuka perkara lain yang lebih besar di lingkungan Ditjen Pajak.

Perkara ini, menurut dia, bisa membuka kotak pandora.

“Apakah ini menjadi pintu masuk? Justru pintu masuk yang akan sangat membuka kotak pandora besar sekali,” kata Boyamin.

 

Baca juga: Pernyataan Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Keberatan Dituding Cuci Uang, Bantah Kabur ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Rafael dan menetapkannya sebagai tersangka.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael selaku pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu selama 12 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved