Berita Lhokseumawe

Terkait Kebisingan, DLK Akui PlTMG Arun 2 Belum Tuntaskan Rekomendasi Pemko Lhokseumawe

Namun lanjut Syoeib, hingga akhir 2022, ternyata tidak semua rekomendasi dilaksanakan.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala DLK Lhokseumawe, Syoeib. 

Namun lanjut Syoeib, hingga akhir 2022,  ternyata tidak semua rekomendasi dilaksanakan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLK) Lhokseumawe, Syoeib, Jumat (31/3/2023),mengakui sejauh ini pihak pengelola PLTMG Arun 2 belum merespons surat yang telah dikirimkan  Pj Wali Kota Lhokseumawe pada 22 November 2023, tentang tindaklanjut permohonan closing kasus kebisingan dan getaran kegiatan PLTMG Arun 2 Peaker  250 MW.

Dijelaskan  Syoeib, awal tahun 2021, warga Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, mengeluhkan tentang kebisingan yang ditumbulkan dari suara mesin PLTMG Arun 2. 

Bahkan warga sempat berdemo ke PLTMG Arun 2. 

Selanjutnya tim Surveyor Indonesia (SI), melakukan uji kebisingan dan getaran.

Disamping itu, Pemko Lhokseumawe, mengeluarkan sembilan rekomendasi terkait teknis ataupun sosial.

Namun lanjut Syoeib, hingga akhir 2022,  ternyata tidak semua rekomendasi dilaksanakan.

Sehingga kembali Pemerintah Kota Lhokseumawe l mengeluarkan sura,t bahwa ada lima rekomendasi yang masih belum dilaksanakan, yakni:

Baca juga: Terkait Kebisingan, Dewan: Sudah Dua Tahun PLTMG Arun 2 Belum Tuntas Lakukan Rekomendasi Pemerintah

1. Belum melakukam pengukuran kebisingan secara internal dengan interval 3 hari yang dilakukan pada malam hari pada saat engine hidup dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Lingkungan hidup.

2. Belum melakukan penambahan tinggi pagar pada lokasi kegiatan sesuai dengan dokumen amdal kegiatan PLTMG Arun 2 Peaker250 MW.

3. Belum menyediakan posko pemantauan kebisingan dan getaran di Dusun C Delima dan Dusun D Keude Baroh.

4. Belum melakukan kajian lebih dalam terhadap kebisingan dan getaran di lokasi sekitar mushalla Dusun C Delima. 

5. Belum dapat menunjukan data penerima santunan terhadap kerusakan bangunan akibat kebisingan dan getaran, jumlah besaran santunan yang diterima masyarakat serta sistem inventarisasi yang dilakukan.

Lanjut Syoeib, setelah surat dikirimkan, sampai dengan saat ini belum ada respons apapun dari pihak pengelola PLTMG Arun 2.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved