Rabu, 13 Mei 2026

Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap

Breaking News - 3 Warga Aceh Tengah Diringkus di Nagan Raya, Tertangkap Angkut 2 Ton Solar Subsidi

Mereka ditangkap dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Macfud memberikan keterangan terkait penangkapan kasus BBM ilegal jenis biosar di Mapolres setempat, Senin (3/4/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBiNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 3 warga asal Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka ditangkap dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong pada Sabtu (1/4/2023) dini hari WIB.

Hingga Senin (3/4/2023), BBM ilegal itu masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial PH, DSU, dan DK tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Baca juga: Sepanjang April 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jajaran Ungkap 9 Kasus BBM Ilegal

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L-300 jenis pikap dengan nopol BL 8313 GI.

AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu dilakukan saat mereka mengangkut BBM sebanyak 2 ton dari arah Takengon, Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.

"Setiba di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Gudang BBM Ilegal di Sumsel Terbakar, Tiga Orang Tewas, Pemilik Gudang Diburu Polisi

Ada pun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved