Berita Banda Aceh

Langgar Aturan, Hiswana Migas Aceh Imbau ASN Supaya Tidak Lagi Gunakan LPG 3 Kg

"Aturan jelas, yang berhak masyakarat miskin, usaha mikro," tegas Toke Awi.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. 

"Aturan jelas, yang berhak masyakarat miskin, usaha mikro," tegas Toke Awi.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah Aceh, mengajak para aparatur sipil negara (ASN) yang masih mengunakan LPG 3 LG atau tabung melon agar tidak lagi mengunakan LPG tersebut.

Hal tersebut karena sudah tidak sesuai peruntukannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, Senin (3/4/2023).

Pria yang akrab disapa Tokr Awi ini mengatakan, secara aturan ASN tidak diperbolehkan mengunakan LPG 3 kg.

Tapi saat ini, ada indikasi masih banyak ASN yang menggunakan LPG melon tersebut.

"Aturan jelas, yang berhak masyakarat miskin, usaha mikro," tegas Toke Awi.

Nahrawi menyarankan, para ASN yang masih mengunakan LPG  3 kg agar dapat melakukan penukaran (trade in), yaitu dengan menukar tabung 3kg dengan  tabung LPG 5,5 kg.

"Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non PSO atau di Pertamina langsung, 2 tabung LPG 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg," sebut Nahrawi.

Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Aceh Aman Selama Ramadhan dan Musim Mudik Lebaran Idul Fitri

Selain itu, Nahrawi mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg  di pangkalan.

Sehingga diketahui jumlah tabung yang diterima dari agen penyalur dan jumlah yang didistribusikan.

"Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET, atau menjual kepada yang tidak berhak," pintanya. (*)

Baca juga: Stok BBM Hingga LPG di Aceh Aman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved