Berita Aceh Tamiang

Masa Pendaftaran Calon Anggota Tim Penjaringan Komisioner KIP Aceh Tamiang Diperpanjang ke 6 April

“Hasil rapat panitia pelaksana seleksi diputuskan masa pendaftaran diperpanjang hingga 6 April 2023,” kata Ketua Panitia Seleksi, Miswanto.

|
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
DOK SERAMBINEWS.COM
Logo KIP 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Masa pendaftaran calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diperpanjang.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat panitia pelaksana seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Tamiang yang dilangsungkan pada Senin (3/4/2023).

Berdasarkan pengumuman sebelumnya, masa pendaftaran calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP AcehTamiang dibuka sejak 27 Maret hingga 3 April 2023.

Namun, keputusan rapat panitia pelaksana, masa pendaftaran ini diperpanjang hingga 6 April 2023.

“Hasil rapat panitia pelaksana seleksi diputuskan masa pendaftaran diperpanjang hingga 6 April 2023,” kata Ketua Panitia Seleksi, Miswanto dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Senin (3/4/2023) sore.

Miswanto tidak menjelaskan penyebab perpanjangan masa pendaftaran ini.

Baca juga: Ingin Mendaftar jadi Anggota KIP Aceh Barat? Baca Syaratnya Disini!

Namun, dia berharap masa perpanjangan ini bisa dimanfaatkan calon melengkapi syarat administrasi dan syarat umum yang telah diumumkan panitia secara luas melalui media cetak dan online.

“Mengenai syarat sudah diumumkan, sudah dirinci dengan jelas tentang syarat umum dan syarat administrasinya,” pungkas Miswanto.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved