Berita Langsa
Terlibat Peredaran Sabu, Nelayan Asal Tamiang Diringkus Polisi di Langsa
Tersangka ditangkap polisi saat menaiki sampan di pinggir sungai, bersama barang bukti sabu 31,28 gram dan timbangan digital.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang nelayan asal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M Ali Idris (38), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Pemuda ini diringkus aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan disita sabu 31,28 gram termasuk timbangan digital.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH, Senin (3/4/2023) mengatakan, tersangka M Ali Idris diringkus di kawasan tambak sungai.
Tersangka ditangkap di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Jumat (31/3/2023) persisnya di pinggir sungai, saat tersangka berada di sebuah sampan.
"Saat dilakukan penggeledahan di sampan itulah ditemukan 3 paket sabu seberat 31,28 gram dan 1 unit timbangan digital," rincinya.(*)
Baca juga: Kisah Ibu Mertua Gugat Menantu Rp 217 Juta, Kompensasi Jaga Cucu Selama Ini, Berikut Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Idris-bersama-BB.jpg)