Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Aksinya Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Tapaktuan

"Dari pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, sisa uang hasil pencurian kotak amal sebesar Rp 1.920.000 dan dua pasang pakaian...

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak amal Masjid, Senin (3/4/2023). 

"Dari pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, sisa uang hasil pencurian kotak amal sebesar Rp 1.920.000 dan dua pasang pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Gampong Pasar dan Gampong Lhokrukam, Kecamatan Tapaktuan" Jelas Iptu Deno.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak amal masjid, Senin (3/4/2023).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE MSi menjelaskan, pelaku berinisial RF (32) diamankan setelah adanya laporan dari Keuchik Gampong pasar, Kecamatan Tapaktuan

Hal itu berdasarkan dari laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Nomor Laporan Polisi LP - B/33/III/Res 1.8/ 2023.

RF yang merupakan warga Sawang, diamankan petugas saat berada di rumahnya.

"Dari pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, sisa uang hasil pencurian kotak amal sebesar Rp 1.920.000 dan dua pasang pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Gampong Pasar dan Gampong Lhokrukam, Kecamatan Tapaktuan" Jelas Iptu Deno

Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam masjid pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyakk empat kali di masjid Gampong Pasar," terangnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Aceh Selatan, guna selanjutnya diproses secara hukum.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Lagi Asyik Tidur di Rumahnya, Pencuri Kotak Amal di Masjid Aceh Tamiang Diciduk Polisi

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved