Berita Aceh Tamiang
Lagi Asyik Tidur di Rumahnya, Pencuri Kotak Amal di Masjid Aceh Tamiang Diciduk Polisi
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kualasimpang, ketika sedang tidur di rumahnya yang masih berada di kampung yang sama dengan masjid.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kualasimpang, ketika sedang tidur di rumahnya yang masih berada di kampung yang sama dengan masjid.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aksi pencurian kotak amal kembali terulang.
Kali ini terjadi di salah satu masjid di Aceh Tamiang.
Namun, pelaku berhasil diringkus saat sedang ia tertidur.
Pria berinisial BT diringkus polisi karena dicurigai mencuri kotak amal Masjid Babul Fallah di Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Kualasimpang, ketika sedang tidur di rumahnya yang masih berada di kampung yang sama dengan masjid.
“Penangkapan kami lakukan dini hari, persisnya pukul 01.30 WIB. Saat itu yang bersangkutan sedang tidur,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhmmad Yanis melalui Kapolsek Kualasimpang AKP Justin Tarigan, Rabu (11/1/2023).
Justin mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti satu unit ponsel, uang tunai Rp 125 ribu dan lima buah anak kunci.
Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Babul Fallah.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Aceh Tamiang
Dari rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku masuk ke masjid melalui pintu pada Senin (9/2023) sekira pukul 00.30 WIB WIB.
"Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu masjid yang didapatnya dari dalam meja masjid yang berada di teras masjid,” Justin.
Dari rekaman CCTV itu, diketahui pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal masjid dan membuka seluruh kotak amal serta mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
"Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengambil uang yang ada di dalam amplop yang tersimpan di dalam laci meja yang berada di ruangan penyimpanan kotak amal masjid,” sambung Justin.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang guna selanjutnya di proses secara hukum.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Warga Karangbaru Aceh Tamiang Protes Pembangunan Parit Isolasi PTPN |
![]() |
---|
Cabai Merah Tembus Rp 80 Ribu di Aceh Tamiang, Inflasi Pangan Mengintai |
![]() |
---|
Parit Isolasi PTPN IV Makan Berem Jalan, Anggota DPRK Aceh Tamiang Akan Surati Presiden |
![]() |
---|
Kerap Terjadi Kecelakaan, Warga Pasang Spanduk Imbauan di Parit Isolasi PTPN IV Regional 6 |
![]() |
---|
Warga Protes Pembangunan Parit Isolasi PTPN IV, Tuding Serobot Beram Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.