Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Tiri di Aceh Timur, Ini Ancaman Hukumannya

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, mengamankan pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, pelaku yang diamankan yakni AG (36) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Sementara korbannya adalah anak tiri pelaku berusia 3 tahun.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu bermula pada bulan November 2022 sekira pukul 14.20 WIB. 

Baca juga: dr Boyke Ungkap Waktu Terbaik Bercinta bareng Pasangan, Bisa Jadi Pilihan PASUTRI saat Bulan Ramadan

Saat itu, korban sedang ikut dengan ibunya pulang dari keude dengan menggunakan sepeda
motor bersama pelaku. 

Setibanya di salah satu desa di Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur ibu korban turun untuk mengambil alat masak.

"Setelah mengambil alat masak, ibu korban melihat pelaku dan korban berada di atas sepeda motor yang mana posisi korban di atas paha pelaku dengan posisi memeluk korban sambil digoyang goyang," ungkap Kapolres.

Ibu korban yang melihat perlakuan pelaku terhadap anaknya, lalu menarik rambut pelaku sehingga pelaku melepaskan pelukan korban.

Baca juga: Kisah Pengantin Baru, Sang Istri Penasaran Kenapa Suami tak Memenuhinya Nafkah Batinnya, Ternyata

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna melaporkan
perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 23.45 WIB.

Diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur kemudian berhasil diamankan. 

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap di Gunungkidul, Pelaku Ancam Sebarkan Video Panas Kekasih Gelapnya

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku benar dirinya telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap AL.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat dengan ancaman hukuman 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali,

atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.(sn)

Baca juga: BREAKING NEWS - Jaksa Tuntut Ahmadi 2 Tahun 6 Bulan, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved