Kasus Ahmadi
BREAKING NEWS - Jaksa Tuntut Ahmadi 2 Tahun 6 Bulan, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah menuntut mantan bupati setempat, Ahmadi SE selama dua tahun enam bulan penjara.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah menuntut mantan bupati setempat, Ahmadi SE selama dua tahun enam bulan penjara.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah menuntut mantan bupati setempat, Ahmadi SE selama dua tahun enam bulan penjara.
Menurut JPU, Ahmadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah pada Selasa (4/4/2023).
Selain hukuman penjara, Ahmadi jhga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan (subsidair).
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Senin 10 April 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Untuk diketahui, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Is dan S dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera.
Ketiganya ditangkap oleh Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Ahmadi sempat mengajukan praperadilan PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah karena tidak terima dijadikan tersangka, namun prapidnya ditolak oleh majelis hakim.(*)
Baca juga: Breaking News – Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Dituntut 30 Bulan Penjara, Jadi Terdakwa Kasus Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jaksa-penuntut-umum-jpu-kejari-bener-meriah-menuntut-mantan-bupati-setempat-ahmadi.jpg)