Bripka Arfan Sudah Berniat Bunuh Diri sejak Desember 2022 Usai Ketahuan Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar

Bripka Arfan Saragih (AS), bunuh diri dengan meminum sianida usai ketahuan menggelapkan pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
INTERNET
Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir yang disebut tewas karena minum racun sianida 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Polres Samosir, Sumatera Utara, Bripka Arfan Saragih (AS), bunuh diri dengan meminum sianida usai ketahuan menggelapkan pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, setelah ketahuan menggelapkan pajak, Bripka AS kemudian merencanakan bunuh diri dengan mencari penjual sianida pada 19 Desember 2022.

Kemudian, pada 22 Januari 2023, Bripka AS membeli sianida secara online.

Penjualnya berada di Bogor, Jawa Barat.

Bripka AS memesan sianida dengan nama "Potas".

 "Bahwa sejak tanggal 19, setelah mengalami masalah itu, Bripka AS, sudah browsing untuk mengenali sianida, bunuh diri, dengan HP yang ditemukan di TKP," kata Panca, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023).

Kemudian pada 23 Januari atau sehari setelah pemesanan, Bripka AS dipanggil oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman untuk menjelaskan perihal penggelapan pajak tersebut.

Ponsel Bripka AS disita, tapi belum diperiksa.

"Namun, saat proses itu tidak dilakukan pemeriksaan terhadap handphone," katanya Panca.

Sianida sampai di tangan Bripka AS pada 30 Januari.

Temuan ini diperkuat dari pemeriksaan terhadap penjual sianida dan kurir.

Kurir mengaku mengantar racun itu ke kantor UPT Samsat Pangururan dan diterima langsung oleh Bripka AS.

Kemudian, pada 6 Februari 2023, Bripka AS meminum racun sianida dan ditemukan tewas di tebing curam yang berada di Dusun Simullop, Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Uang dikembalikan

Panca mengatakan, sebelum tewas, Bripka AS sempat mengembalikan sebagian uang yang dia gelapkan.

Setelah itu, Bripka AS dipindahkan ke bagian Dalmas Polres Samosir.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Arfan Saragih (AS) ditemukan tewas di tebing curam di Dusun Simullop, Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (6/2/2023).

AS diduga bunuh diri dengan cara meminum sianida setelah ketahuan terlibat dalam penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar.

 Kematian Bripka AS dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Mereka kemudian melapor ke Polda Sumut dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan 274 orang terkait kematian AS dan penggelapan pajak.

Belakangan, Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Bripka AS tewas karena bunuh diri, bukan dibunuh.

Sementara, dalam penggelapan pajak, selain Bripka AS, ada empat pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan yang diduga terlibat.

Bripka Arfan Tewas karena Minum Sianida, Bukan Dibunuh

Polda Sumatera Utara menyimpulkan anggota Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih (AS), tewas karena bunuh diri, bukan dibunuh.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut sejak 25 Maret hingga 4 April 2023.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil pemeriksaan forensik dan ahli toksikologi, Bripka AS meninggal karena lemas akibat menenggak racun sianida.

Racun yang diminumnya kemudian bereaksi ke saluran makan hingga ke lambung, serta ke saluran pernapasan.

Kemudian disertai pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul.

Trauma tumpul yang dimaksud ialah memar di kepala karena adanya reaksi kejang yang menyebabkan kepalanya menghentak ke batu.

"Didukung keterangan ahli khususnya ahli forensik, termasuk dukungan ahli toksikologi dan laboratorium forensik, disimpulkan penyebab kematian korban karena mengalami mati lemas akibat masuknya sianida," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (4/4/2023) malam.

Kesimpulan berikutnya, berdasarkan hasil visum yang dilakukan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait kematian Bripka AS.

Kemudian, tidak juga ditemukan adanya paksaan racun masuk ke tubuhnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak ada bercak racun sianida yang tercecer di tubuh AS, apabila ada paksaan.

"Termasuk waktu di TKP, tim mencari sianida lain yang tinggal atau darah. Pada tanggal 25 tidak ditemukan," kata Panca.

Pesan Sianida via Online di Bogor

Kapolda juga menyampaikan fakta lainnya terkait racun sianida yang dipesan Bripka AS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, racun dibeli secara online di Bogor melalui ponsel milik AS.

Racun dipesan pada 22 Januari atau sehari sebelum ponsel disita Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman pada 23 Januari 2023.

Panca mengakui ada informasi yang kurang lengkap yang belum disampaikan Kapolres Samosir terkait pemesanan racun sehingga menimbulkan tanda tanya.

"Artinya, tanggal 22 dibeli, yang kemarin dalam rilis samosir tidak disampaikan. Jadi sebelumnya handphone itu diamankan Polres Samosir tanggal 23 setelah mendapatkan laporan dari kasat lantas adanya penggelapan dana pajak kendaraan bermotor di UPT," ujarnya.

Penyidik juga telah menemui penjual racun sianida atau toko pemesanan di Bogor.

Di sana mereka mendapat bukti pemesanan dan racun yang dikirim dengan tujuan UPT Samsat Pangururan, Samosir.

Temuan ini cocok dengan barang bukti yang ada di lokasi, salah satunya dari botol.

Temuan ini diperkuat dengan keterangan kurir jasa pengiriman barang yang diperiksa. Dari keterangan kurir, dia mengantar langsung racun sianida ke Bripka AS.

"Toko mengatakan, 'Ya, itu yang saya serahkan sampai diterima almarhum di samsat itu'. Dikuatkan oleh saksi yang mengantar kepada almarhum pada 30 Januari 2023 bertempat di kantor Samsat UPT Pangururan," katanya.

Berdasarkan hasil keterangan ahli psikologi forensik, Bripka AS tewas akibat kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan yang telah terungkap.

Sehingga, sejak 19 Desember 2022, AS mulai mencari informasi tentang racun hingga cara bunuh diri.

"Tetapi pengaruh psikologi satu dengan lainnya sangat dipengaruhi dengan masalah dan persoalan yang dihadapi," ujar Kapolda.

 

Periksa 161 korban penggelapan pajak

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan Bripka AS dan empat pegawai honorer UPT Samsat Pangururan, Samosir, masih terus bergulir.

Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, status mereka hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga sudah memeriksa 161 korban penggelapan.

Hingga kini polisi masih memburu calon tersangka bernama Acong karena diduga sebagai otak pelaku penggelapan.

"Salah satu calon tersangka. Acong sudah panggil dua kali, kita minta untuk menyerahkan diri," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Arfan Saragih (AS) ditemukan tewas di tebing curam di Dusun Simullop, Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (6/2/2023).

AS diduga bunuh diri dengan cara meminum sianida setelah ketahuan terlibat dalam penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar.

Selain AS, sejumlah orang lainnya juga diduga terlibat.

Namun, kematian Bripka AS dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Mereka kemudian melapor ke Polda Sumut dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Kapolres Samosir saat ini AKBP Yogie Hardiman dan Kapolres Samosir sebelumnya, AKBP Josua Tampubolon.

Selain itu yang juga diperiksa Kasatlantas Polres Samosir, Kanit Regiden, KUPT Samsat Pangururan, hingga kurir yang diduga mengantarkan sianida. Kasus ini ditarik ke Polda Sumut.

Istri dan keluarga Bripka AS juga sudah diperiksa.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Remaja di Aceh Selatan Diringkus Polisi Saat Dinihari

Baca juga: Kapolda dan Wakapolda Aceh Ikut Rapat Internal Anev Situasi Kamtibmas Terkini

Baca juga: Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Bripka AS Sudah Berniat Bunuh Diri sejak Desember 2022",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved