THR Idul Fitri 2023
Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bagi para pekerja di instansi swasta, saat ini tentu sedang menunggu-nunggu kapan THR akan dicairkan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sebelumnya telah mengeluarkan intruksi resmi tentang jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja atau buruh.
Perusahaan diwajibkan sudah membayar THR 2023 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Lalu pertanyaannya, apakah karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran masih bisa mendapat THR 2023?
Penjelasan Kemnaker
Bagi pekerja atau buruh yang berstatus kontrak dan masa kerjanya berakhir sebelum lebaran, maka tidak akan mendapatkan THR.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sudah Keluarkan Edaran tentang THR, Ini Sanksi Bagi Perusahaan tak Membayar
Hal itu dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagaimana dikutip dari postingan di akun Instagram resmina, @kemnaker.
"Bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, dan masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," tulis Kemnaker.
Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam pasal 7 ayat 3 permenaker itu disebutkan, bahwa THR tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja yang dapat THR
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Adapun pekerja yang berhak mendapat THR yaitu:
- Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh PKWTT yang diPHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Pekerja/buruh berhak mendapat THR dari perusahaan yang baru apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR.
Baca juga: Ingat! Sanksi Ini Mengintai Perusahaan Swasta yang tak Bayar THR Karyawan, Termasuk Pembekuan Usaha
THR tidak boleh dicicil
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan surat edaran terkait jadwal pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.
Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Besok THR ASN Mulai Cair, Simak Lagi Siapa Saja yang Dapat THR 2023 Serta Besarannya |
![]() |
---|
Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Berikan THR PNS dan Gaji Ke-13 Hanya 50 Persen |
![]() |
---|
Pensiunan Akhirnya Bisa Tenang,THR 2023 Segera Masuk ke Rekening Mulai 4 April, Plus 50 Persen Tukin |
![]() |
---|
THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.