THR Idul Fitri 2023

Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

SERAMBINEWS.COM - Bagi para pekerja di instansi swasta, saat ini tentu sedang menunggu-nunggu kapan THR akan dicairkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sebelumnya telah mengeluarkan intruksi resmi tentang jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja atau buruh.

Perusahaan diwajibkan sudah membayar THR 2023 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Lalu pertanyaannya, apakah karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran masih bisa mendapat THR 2023?

Penjelasan Kemnaker

Bagi pekerja atau buruh yang berstatus kontrak dan masa kerjanya berakhir sebelum lebaran, maka tidak akan mendapatkan THR.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sudah Keluarkan Edaran tentang THR, Ini Sanksi Bagi Perusahaan tak Membayar

Hal itu dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagaimana dikutip dari postingan di akun Instagram resmina, @kemnaker.

"Bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, dan masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," tulis Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam pasal 7 ayat 3 permenaker itu disebutkan, bahwa THR tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekerja yang dapat THR

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Adapun pekerja yang berhak mendapat THR yaitu:

  1. Pekerja/buruh PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh PKWTT yang diPHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Pekerja/buruh berhak mendapat THR dari perusahaan yang baru apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR.

Baca juga: Ingat! Sanksi Ini Mengintai Perusahaan Swasta yang tak Bayar THR Karyawan, Termasuk Pembekuan Usaha

THR tidak boleh dicicil

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan surat edaran terkait jadwal pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved