Berita Banda Aceh

DPRK Minta Kasus Eksploitasi Anak Dibongkar

kondisi ini sangat mengancam masa depan anak dan ini merupakan persoalan serius, karena anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, bahkan bisa di

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Farid Nyak Umar 

“Saya menerima banyak keluhan yang disampaikan oleh warga kota, baik yang menghubungi secara langsung atau disampaikan melalui media sosial." FARID NYAK UMAR, Ketua DPRK Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memanggil sejumlah kepala dinas untuk membahas persoalan maraknya eksploitasi anak di bawah umur di Kota Banda Aceh dimana banyak anak-anak dijadikan sebagai pekerja.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRK, Selasa (4/4/2023) menghadirkan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Satpol PP dan WH.

Sebelumnya sorotan ini disuarakan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh yang menyebutkan banyak ditemukan anak-anak yang berjualan buah keliling, bahkan tidak sedikit dari mereka menjadi badut.

Baca juga: Banda Aceh Rawan Eksploitasi Anak

Terkait perihal tersebut, Ketua DPRK Farid Nyak Umar juga mengaku menerima banyak keluhan dari warga kota, tokoh masyarakat dan beberapa ormas/OKP terkait menjamurnya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan modus mengais rezeki.

"Saya merasa sangat khawatir akhir-akhir ini karena anak-anak dikerahkan untuk berjualan di beberapa persimpangan dan pusat Kota Banda Aceh, bahkan ada yang berjualan keluar masuk cafe hingga larut malam," kata dia.

Untuk itu, Farid meminta pemerintah kota untuk segera mengantisipasinya. Karena kondisi ini sangat mengancam masa depan anak dan ini merupakan persoalan serius, karena anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Banda Aceh Marak Eksploitasi Anak, Modusnya Jual Buah Potong, Ketua DPRK Panggil Dinas Terkait

"Ini perlu dibongkar. Saya menerima banyak keluhan yang disampaikan oleh warga kota, baik yang menghubungi secara langsung atau disampaikan melalui media sosial," ujar Farid.

Larangan mepekerjakan anak-anak, sambung Farid, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Farid juga meminta Pemko Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polresta Banda Aceh, sebab eksploitasi anak ini sudah sangat meresahkan. Termasuk melakukan komunikasi dengan instansi terkait ditingkat Provinsi Aceh, sebab sebagian besar anak-anak tersebut dari luar Banda Aceh.(mas)

Diduga Ada yang Mengkoordinir

SEMENTARA Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya sudah sangat rutin melakukan tindakan penertiban anak-anak jalanan di persimpangan lampu merah dan warkop/kafe yang ada di Banda Aceh.

Hanya saja, kata Rizal, setelah dilakukan pengamanan dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial, tidak lama kemudian mereka kembali lagi dipekerjakan oleh orang tua atau pengendali lainnya. “Kami siap mengamankan, bahkan mereka sudah berulang kali ditertibkan. Awalnya anak-anak itu ada yang menjadi gepeng atau badut, tapi kemudian menjalankan modus berjualan buah potong dan usaha lainnya," katanya.

Kemudian tambah Muhammad Rizal, anak-anak yang dipekerjakan ini hampir seluruhnya bukan berasal dari Banda Aceh.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Arie Maula Kafka. Menurutnya, yang menjadi kendala bagi pihaknya dalam melakukan pembinaan terhadap anak-anak di bawah umur ini, karena semua berasal dari luar Banda Aceh. Selama ini mereka hanya ditampung untuk sementara di Rumah Singgah di Lamjabat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved