VIRAL Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Ternyata Pernah Korupsi Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral karena mencuri jam tangan ternyata pernah terjerat kasus korupsi tapi divonis bebas.
Meski sempat melapor, Novi akhirnya menerima permohonan maaf dari Anwar.
Ia pun memastikan masalahnya dengan Anwar sudah selesai.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," ucapnya.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya."
Novi mengatakan hingga kini tak tahu pasti alasan Anwar mencuri jam tangannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah pemeriksaan, Novi dan Anwar sepakat berdamai.
Anwar mengaku khilaf mencuri jam tangan milik Novi.

"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," jelas Ginanjar.
Di sisi lain, Anwar mengaku sudah meminta maaf kepada orban.
Ia berdalih tak sengaja memasukkan jam tangan korban ke dalam tas.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut," ungkap Anwar, Selasa (4/4/2023).
"Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja."
Anwar kembali menegaskan bahwa dirinya tak memiliki niat mencuri.
Diskusi di Unmuha, Mahasiswa Aceh Diajak Jadi Agen Perubahan lewat EFT |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Dibuka Syech Muharram, Kick Off Program Pendidikan Tahap V Digelar di Abes |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako ke Warga Miskin Saat Jumat Berkah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Simpang Tiga Curhat ke Kapolres, Keluhkan Kelangkaan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.