VIRAL Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Ternyata Pernah Korupsi Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral karena mencuri jam tangan ternyata pernah terjerat kasus korupsi tapi divonis bebas.
Karena itu, Anwar meminta insiden ini tak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," ucap Anwar.
Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.
Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.
Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.
Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara. (Jayanti/TribunWow)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Anggota DPRD Sumut Maling Jam Tangan, Pernah Rugikan Negara Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas
Diskusi di Unmuha, Mahasiswa Aceh Diajak Jadi Agen Perubahan lewat EFT |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Dibuka Syech Muharram, Kick Off Program Pendidikan Tahap V Digelar di Abes |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako ke Warga Miskin Saat Jumat Berkah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Simpang Tiga Curhat ke Kapolres, Keluhkan Kelangkaan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.