VIRAL Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Ternyata Pernah Korupsi Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral karena mencuri jam tangan ternyata pernah terjerat kasus korupsi tapi divonis bebas.
Karena itu, Anwar meminta insiden ini tak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," ucap Anwar.
Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.
Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.
Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.
Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara. (Jayanti/TribunWow)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Anggota DPRD Sumut Maling Jam Tangan, Pernah Rugikan Negara Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas
Prompt Gemini AI Ini Bisa Ubah Foto Biasa Jadi Potret Mafia Kelas Dunia! Salin Promt Ini |
![]() |
---|
Warga Serbu Pasar Murah di Kantor Camat Kuala Pesisir, Nagan Raya |
![]() |
---|
Sejumlah Perusahaan Angkutan di Aceh Kedapatan Sudah Kedaluwarsa Izin |
![]() |
---|
Prompt Gemini AI: Ciptakan Foto Dramatis Bak Adegan Film Hollywood! Copy Promt Berikut |
![]() |
---|
Pang Ucok Tinjau Langsung Jalan Rusak Belasan Tahun di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.