3 Penyebar Hoaks Polisi Tilap Barang Bukti Baju Bekas Jadi Tersangka, Mengaku Hanya Iseng
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks bernarasi penyidik menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan
SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks bernarasi penyidik menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, seorang pelaku merupakan perempuan berinisial AM. Sedangkan dua orang lainnya laki-laki berinisial EW dan IAS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM merupakan pembuat konten foto barang bukti tumpukan pakaian bekas dan balpres yang ditambahkan informasi hoaks di status whatsapp.
"Kalimat 'Enggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini' ini konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," ujar Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Usianya 50 Tahun, Cerita Yuni Shara Kerap Permak Baju Bekas, Tak Malu Gunakan Seragam Lama
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa EW merupakan pelaku yang menyebarluaskan unggahan AM di akun twitternya.
EW kemudian meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun twitter dengan jumlah followers besar, untuk menyebarluaskan lagi konten hoaks berkait penyidik "menilap" barang bukti pakaian bekas.
"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," kata Auliansyah.
Auliansyah menyebut bahwa IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas secara masif di jejaring Twitter.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Demikian juga dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini juga kami terapkan kepada tersangka," pungkas Auliansyah.
Baca juga: 190 Pengungsi Rohingya Direlokasi ke Pekanbaru, Ditempatkan di Penampungan Sementara
Mengaku Hanya Iseng
AM, pembuat konten hoaks bernarasi penyidik Polda Metro Jaya menyisihkan barang bukti pengungkapan penyelundupan pakaian bekas mengaku sekadar iseng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, motif tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap AM usai ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Khusus yang dilakukan oleh perempuan berinisial AM ini. Ini dia hanya sekadar iseng," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasus-hoaks-penyisihan-barang-bukti-pakaian-bekas-di-Mapolda-Metro-Jaya.jpg)