Pengawet Ikan
Ikan Tangkapan Nelayan di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo Bebas Formalin
Pada awal pelaksanaan program pengujian ikan terhadap formalin tiga tahun lalu, kata Fani, petugas Lab Perikanan, sering menemukan ikan yang dijual di
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bersama Laboratorium UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Aceh, Kamis (6/4) melakukan pengujian terhadap ikan-ikan yang dilelang di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja Lampulo, apakah menggunakan bahan pengawet berbahaya seperti formalin.
“Dari 10 sampel ikan yang kita uji laboratorium, tidak ditemukan adanya bahan pengawet berbahaya dalam tubuh ikan. Ini artinya ikan yang dilelang dan dijual di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo bebas dari bahan dan cairan formalin,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman SPi, MSi yang didampingi, Kepala Laboratorium UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Aceh, Nurmahdi, kepada Serambinews.com, Kamis (5/4/2023) di PPS Kutaradja Lampulo, Kota Banda Aceh.
Kegiatan pengujian ikan terhadap bahan pengawet berbahaya ini dilakukan, kata Aliman, sebagai pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, terhadap pemanfaatan bahan pengawet berbahaya dalam pengawetan ikan hasil tangkapan nelayan yang mau dijual kepada masyarakat Aceh, maupun luar Aceh.
• Cek Kadar Formalin, DKP Pidie Jaya Ambil 30 Sampel Ikan di Delapan Kecamatan
Pengujian ini, kata Aliman, dilakukan secara berkala dan terbuka, berdasarkan UU Pangan. Dalam UU Pangan tersebut, dijelaskan ikan yang dijual kepada masyarakat harus bebas dari bahan pengawet yang membahayakan bagi tubuh manusia. Seperti formalin, bahan pengawet mayat.
Ikan yang terkena formalin, warnanya putih bersih, dagingnya kenyal, insangnya berwarna merah tua, bukan merah segar, daging ikannya awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.
Efek pada kesehatan manusia yang mengonsumsi ikan terkena formalin, sebut Aliman, iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan kepala pusing. Mengonsumsi ikan yang terkena formalin berulang kali, bisa mengalami gangguan pencernaan, hati, ginjal, sistem syaraf pusat, penyakit kanker dan lainnya.
Karena bahaya bahan pengawet ikan dari formalin dan sejenisnya itu sangat besar, kata Aliman, pihaknya bersama Laboratorium UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan Aceh, secara intensif melakukan pengujian ikan-ikan yang dijual dan dilelang di PPS Kutaradja Lampulo ini.
Ikan yang dilelang dan dijual grosir di PPS Kutaradja Lampulo ini, ada juga yang berasal dari hasil tangkapan boat-boat nelayan di luar Aceh. Mereka menggunakan truk membawanya ke PPS Kutaradja Lampulo ini untuk dijual kepada masyarakat.
Ikan yang masuk dan dijual di Dermaga PPS Kutaradja ini, kata Aliman, antara lain ikan tongkol, cumi-cumi, udang yang berasal dari Sumut. Ikan yang masuk dari luar itu, pagi tadi kita ambil sampelnya dan kemudian diuji oleh petugas Lab Perikanan, untuk dibuktikan ada atau tidak bahan pengawet ikan berbahaya digunakan dalam ikan tersebut. Hasil tes yang dilakukan petugas Lab Perikanan kita, belum ditemukan adanya penggunaan bahan pengawet berbahaya seperti formalin dalam tubuh ikan.
“Semoga dengan intensifnya dilakukan pengujian ikan terhadap bahan pengawet ikan berbahaya di Dermaga PPS Kutaradja Lampulo ini, pedagang yang menjual ikan menjadi ekstra hati-hati lagi, tidak menggunakan bahan pengawet ikan berbahaya bagi tubuh manusia,” ujarnya.
Kepala UPTD PPS Kutaradja Lampulo, Fani mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman ancaman bahaya dari pemanfaatan bahan pengawet berbahaya seperti formalin kepada ikan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi bahaya menggunakan formalin bagi ikan kepada nelayan yang menjadikan Dermaga PPS Kutaradja sebagai pangkalan boat ikannya.
Pada awal pelaksanaan program pengujian ikan terhadap formalin tiga tahun lalu, kata Fani, petugas Lab Perikanan, sering menemukan ikan yang dijual di PPS Kutaradja Lampulo ini, pengawetnya menggunakan bahan berbahaya, seperti formalin.
“Setelah pengujian dilakukan secara intensif berkala dan terjadwal, sejak dua tahun lalu hingga kini, tidak ditemukan lagi. Namun demikian, pengujian terus dilakukan, dengan jadwal yang dirahasiakan. Tujuannya agar ikan yang dijual di PPS Kutaradja Lampulo ini bebas dari pemanfaatan pengawetan ikan berbahaya, seperti formalin,” ujarnya.(*)
• Rumah Mewah Ini Selalu Sepi, Ternyata di Dalamnya Ada Puluhan WNA Penipu Jaringan Internasional
• Kamu Penggemar Sinema Indonesia? Berikut Rekomendasi Film dan Serial Tayang di Netflix April 2023
• Khutbah Jumat – Tgk Mulyadi Ingatkan Umat Muslim Hindari Murka Allah SWT
Berikut Daftar Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan Dihapus |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Nasser Salah al-Din Serang Pasukan Israel di Gaza, Klaim Gunakan Mortir Mematikan |
![]() |
---|
Ingin Liburan ke Sabang? Cek Jadwal Kapal Cepat Esok Hari 6 September 2025 |
![]() |
---|
MSAKA21: Indrapatra, Benteng, Candi, dan Jejak Hindu di Pesisir Aceh - Bagian VIII |
![]() |
---|
Ramai Isu Darurat Militer, Mabes TNI Buka Suara: Tidak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.