Serambi Demokrasi Award 2023
Ismail A Manaf, Legislator Peka Kepentingan Rakyat
Tak tinggal diam, dia menekan eksekutif bisa mencari solusi supaya pembangunan 11 unit rumah duafa bisa tetap dilakukan pada tahun 2019.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Imran Thayib
Awal Oktober 2019, Ismal yang saat itu sudah menjadi Ketua DPRK Lhokseumawe definitif mendapatkan informasi kalau Pemko akan menunda pembangunan 11 unit rumah duafa di Kecamatan Muara Satu.
Penundaan pembangunan itu dengan alasan sudah beberapa kali terjadi gagal tender.
Padahal, dalam APBK Kota Lhokseumawe tahun 2019 tersebut, sudah diplot anggaran sebesar Rp 880 juta.
Menyusul kondisi itu, Ismail turun tangan. Pada 15 Oktober 2019, Ismail memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat Kota Lhokseumawe, serta pihak ULP.
Pertemuan untuk membahas agar pembangunan rumah duafa dapat dilanjutkan tersebut berlangsung di Gedung DPRK Lhokseumawe.
Dalam pertemuan itu, Ismail sangat emosi mendengan rencana pembatalan pembangunan rumah duafa itu.
Tak tinggal diam, dia menekan eksekutif bisa mencari solusi supaya pembangunan 11 unit rumah duafa bisa tetap dilakukan pada tahun 2019.
“Apa pun kondisinya, harga mati, 11 rumah duafa di Kecamatan Muara Satu harus tetap dibangun tahun ini. Solusinya kita cari bersama. Tidak boleh ditunda,” tegas Ismail dalam pertemuan tersebut.
Setelah pertemuan itu, eksekutif langsung mengubah kebijakan.
Pembangunan 11 unit rumah duafa di Kecamatan Muara Satu tetap dilaksanakan pada tahun 2019.
Usaha Ismail A Manaf membuahkan hasil. Pada akhir 2019, sebanyak 11 keluarga duafa di Kecamatan Muara Satu dapat menempati rumah layak huni itu.
Lalu, beberapa pekan kemudian, Ismail A Manaf berhasil mencari solusi terhadap nasib pekerja harian di proyek PLTMG Arun 2 yang dibayar upah di bawah UMP.
Sehingga, tidak lama kemudian, pekerja bisa menerima upah sesuai UMP.
Lalu, mampu membuat pekerja di proyek pembanguman Terminal Elpiji Arun bisa menerima gaji setelah sebelumnya tertunggak beberapa bulan.
Ceritanya, pada Minggu 9 Mei 2021, pekerja PT Mitra Agung Indonesia selaku Subkon dari PT PBAS (perusahaan yang kala itu sedang menangani revitalisasi Terminal Elpiji Arun) mengadu ke DPRK terkait gaji mereka yang belum dibayar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.