Video

VIDEO Tanggapan Kemenkes Pengobatan Viral Ida Dayak, Ingatkan Perlunya Bukti Empiris

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi viralnya di social media pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Ansari Hasyim

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi viralnya di social media pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.

Melalui pesan singkat Rabu (5/4/2023) Ia mengatakan Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional.

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas. Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

Berdasarkan hal teresbut, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional). (*)

VO : Suhiya Zahrati

Editor : Muhammad Aziz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved