Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Minta Pedagang tak Jualan Makanan Siang Hari Bulan Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe telah memberikan imbauan peraturan berjualan selama Ramadhan

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe telah memberikan imbauan peraturan berjualan selama Ramadhan kepada pedagang.

Dan bila ada yang melanggar akan ditindak tegas para penjual makanan ataupun minuman di siang hari.

Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, dari pertama memasuki bulan puasa, pedagang dan pemilik usaha makanan atau minuman telah diberikan imbauan peraturan berjualan selama Ramadhan.

“Seperti pedagang takjil mereka berjualan setelah waktu Ashar atau sekira pukul 16.00 WIB, apabila kedapatan berjualan diwaktu pukul 12.00 WIB atau siang hari maka akan ditindak tegas, begitu juga kepada pemilik warung atau kafe,” tegas Heri kepada Serambinews.com, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Nekat Jualan Makanan Siang Bulan Puasa, Wanita Ini Diangkut ke Kantor Satpol PP dan WH Langsa

Dikatakan Heri, beberapa hari yang lalu, petugas pernah mendapatkan penjual takjil yang berjualan sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Namun sejauh ini masih diberikan peringatan.

“Hal tersebut tentu mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, makanya kita minta kepada pedagang agar berjualan pada waktu yang ditentukan,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Haru, Bocah Diam-diam Bawa Setumpuk Uang usai Kunjungi Makam Nenek, Alasanya Bikin Sang Ibu Tertawa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved