Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Tengah

Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih, Jaksa Periksa Mantan Ketua DPRK dan Sekwan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah masih mendalami dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada 2024

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Kejari Aceh Tengah masih mendalami dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Pilkada 2024
  • Mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega dan Sekretaris DPRK, Windi Darsa turut diperiksa sebagai saksi
  • Hasil perhitungan Inspektorat, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 11,9 miliar pada tahun 2024

SERAMINEWS.COM, TAKENGON - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah masih mendalami dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada 2024 sambil menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sebagai dasar penetapan tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega dan Sekretaris DPRK, Windi Darsa turut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (15/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Arwin Mega dan Windi Darsa dimintai keterangan terkait proses permohonan dana hibah Panwaslih 2024 yang diajukan penjabat bupati Aceh Tengah, T Mirzuan.

“Sejauh ini saksi-saksi masih dimintai keterangan dan terus didalami oleh penyidik, kemungkinan saksi akan dipanggil kembali,” kata Hasrul.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk mantan penjabat bupati Aceh Tengah, T Mirzuan.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi. Jika ditemukan bukti tambahan, saksi yang telah diperiksa juga berpeluang kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. “Untuk penetapan, kita masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Aceh. Sambil itu, penyidik tetap mendalami saksi-saksi,” ujarnya.

Hasrul juga menyebutkan, apabila alat bukti telah dinilai cukup, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan. “Kalau bukti sudah cukup, akan segera ditetapkan. Tinggal menunggu waktunya saja,” tandasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp 11,9 miliar pada tahun 2024.(am)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved