Kasus Pencurian
Dua Oknum Personel Polres Aceh Singkil Diduga Terlibat Pencurian Timbangan Sawit
Dua oknum personel Polres Aceh Singkil, menjalani pemeriksaan Propam, lantaran diduga terlibat...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua oknum personel Polres Aceh Singkil, menjalani pemeriksaan Propam, lantaran diduga terlibat pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam.
Oknum polisi tersebut masing-masing Bripka AS (45) dan Bripka HP (35).
Keduanya juga diamankan ditempatkan khusus atau patsus.
"Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah diamankan di ruang patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, Senin (10/4/2023).
Menurut Wakapolres, saat Propam melakukan pemeriksaan korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi, memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat berdamai.
Kendati sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap menjalani penyelidikan dan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
"Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik," tandas Kompol Hari.
Dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil diduga melakukan pencurian timbangan sawit di kota subulussalam pada 6 April 2023 lalu.
Masing-masing Bripka AS (45) dan Bripka HP (35) sedangkan warga sipil FD (31).
Kejadian itu bermula ketika dua oknum personel Polri dan satu warga sipil yang melakukan pencurian timbangan sawit diamanakan Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan warga setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri, diketahui dua orang pelaku merupakan anggota Polres Aceh Singkil.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Sipropam Subulussalam. Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan kepada dua oknum tersebut.
Kasi Propam Polres Aceh Singkil bersama anggota Propam lainnya melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Aceh Singkil.
Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi di wilayah Polres Aceh Singkil maupun yang terjadi di luar wilayah hukum Polres Aceh Singkil.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakapolres-Aceh-Singkil-Kompol-Hari-Purnomo.jpg)