Berita Aceh Barat
Juara Azan Asal Aceh Barat Dapat Hadiah dari Arab Rp 4 Miliar, Akan Kena Pajak? Ini Penjelasan KPP
Berapa pajak hadiah Dhiauddin asal Aceh Barat usai terima Rp 4 miliar juara lomba azan beberapa waktu lalu? Ini penjelasan Kantor Pelayanan Pajak KPP
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Seperti diketahui, Ustaz H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.
SERAMBINEWS.COM - Juara dua lomba azan tingkat internasional Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat dapat hadiah dari Arab Saudi 1 Juta Riyal atau setara Rp 4 miliar.
Lantas, apakah ia akan dikenakan pajak di Indonesia karena membawa pulang hadiah sebesar itu?
Begini penjelasan pihak Kantor Pelayanan Pajak atau KPP
Seperti diketahui, Ustaz H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.
Pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi
Banyak yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.
"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).
"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya di kolom komentar.
"Awas kena pajak 50 persen," tambah warganet lainnya.
"Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede," timpal warganet lain di kolom komentar.
Baca juga: Kala Warganet Khawatirkan Pajak Dhiauddin Aceh Barat usai Terima Rp 4 M Hadiah Lomba Azan
Berapa Pajak Hadiah Dhiauddin?
Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.
Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.