Berita Nagan Raya
Polisi akan Periksa Pengelola SPBU, Kasus Pengangkutan 2 Ton Solar Subsidi
Pihak SPBU dari Aceh Tengah segera kita mintai keterangan terkait BBM yang kita tangkap di Nagan Raya ini. Setiayawan Eko Prasetiya, Kapolres Nagan Ra
Pihak SPBU dari Aceh Tengah segera kita mintai keterangan terkait BBM yang kita tangkap di Nagan Raya ini. Setiayawan Eko Prasetiya, Kapolres Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya akan memeriksa pengelola dan pekerja SPBU terkait pengungkapan pengangkutan kasus 2 ton BBM solar subsidi. Selain itu, 3 warga asal Aceh Tengah dalam kasus BBM tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Informasi ini disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiayawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, kemarin. "Pihak SPBU dari Aceh Tengah segera kita mintai keterangan terkait BBM yang kita tangkap di Nagan Raya ini," katanya.
Dikatakan, untuk dua orang yang ditangkap hingga kini masih ditahan di Polres guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti (BBM) 2 ton solar subsidi yang dibawa dari Aceh Tengah ke wilayah barat selatan Aceh. "Untuk penambahan tersangka hingga kini belum. Kita akan dalami dan masih kembangkan kasus BBM ini," jelasnya.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 3 warga Aceh Tengah. Mereka ditangkap dalam kasus mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton.
Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, pada Sabtu (1/4/2023) dini hari. Hingga Senin (3/4/2023) BBM ilegal diamankan di Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka PH, DSU, dan DK tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud SH MM. Penangkapan berlangsung di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.
Penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.
Selain pelaku, polisi mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis pikap dengan nopol BL 8313 GI. AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu, saat melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya. "Setiba di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain; 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.(riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-nagan-raya-akbp-setiyawan-eko-prasetiya.jpg)