Berita Banda Aceh

Toko Karpet Hangus Terbakar

Bangunan yang terbakar itu adalah toko usaha Fiza Jaya milik M Reza (33). Selama ini, toko itu menjual tempahan selimut, sarung bantal, karpet, dan am

Editor: mufti
KOMPAS.COM
Ilustrasi kebakaran 

"Sekiranya pukul 04.15 WIB, api dapat dipadamkan, selanjutnya dilakukan upaya pendinginan, dan selesai bertugas armada kembali ke pos pukul 04.30 WIB." MUHAMMAD HIDAYAT, Kepala DPKP Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satu ruko yang menjual karpet di Jalan Hasan Saleh, Neusu Aceh, Banda Aceh, hangus terbakar, Minggu (9/4/2023). Kebakaran itu terjadi tepat pukul 03:30 WIB, tatkala orang-orang akan bangun untuk makan sahur.

Bangunan yang terbakar itu adalah toko usaha Fiza Jaya milik M Reza (33). Selama ini, toko itu menjual tempahan selimut, sarung bantal, karpet, dan ambal. Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, saat kejadian pemilik usaha baru saja menutup tokonya.

Saat sedang siap-siap untuk tidur, anak dan istri pemilik toko dikejutkan dengan munculnya api di salah satu kamar di lantai II bangunan. Melihat adanya api, penghuni toko pun langsung menyelamatkan diri lewat pintu belakang seraya meminta bantuan.

Warga yang melintas di depan toko dan mengetahui ada kebakaran pun langsung menghubungi pihak Petugas Pemadam Kebakaran Banda Aceh. Mendapatkan informasi via telepon darurat 0651-113, petugas pun langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat SSos mengatakan, pihaknya mengerahkan 4 armada pemadam kebakaran ke lokasi.

"Sekiranya pukul 04.15 WIB, api dapat dipadamkan, selanjutnya dilakukan upaya pendinginan, dan selesai bertugas armada kembali ke pos pukul 04.30 WIB," ujar Hidayat.

Saat proses pemadaman turut dibantu petugas PLN, Polsek Baiturrahman di back-up Polresta Banda Aceh, personel Kodim, Koramil setempat, relawan ERPA dan RAPI dalam pengamanan di lokasi kejadian. Sampai berita ini diturunkan tidak ada korban jiwa dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.(mun)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved