Video

VIDEO Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas Usut Tuntas Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 349 T

Bakal melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Muhammad Hadi

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) saat Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Dikatakan Mahfud, tindak lanjut pemeriksaan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu diawali dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) senilai Rp 189 triliun.

Ketua Komite TPPU itu menegaskan, bakal melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Baca juga: Indonesia Habis-habisan Dicemooh Media Israel Usai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Sebelumnya, terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023 lalu.

Mahfud memaparkan transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.

Mahfud melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.

Kemudian ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 triliun.

Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.

Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved