Video

VIDEO - Satpol PP Grebek Indomaret Batoh, Kedapatan Jual Nasi Ayam Goreng Siang Hari Saat Ramadhan

Penggerebekan itu lakukan, lantaran Indomaret tersebut ketahuan menjual makanan berupa nasi dan ayam goreng di siang hari saat bulan suci Ramadhan. 

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, menggerebek salah satu indomaret yang berada di Kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Minggu (9/4/2023) siang.

Penggerebekan itu lakukan, lantaran Indomaret tersebut ketahuan menjual makanan berupa nasi dan ayam goreng di siang hari saat bulan suci Ramadhan. 


Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Danki WH Kota Banda Aceh, Fadhli M Nur, SQ, S.Hi mengatakan, indomaret tersebut ketahuan menjual nasi beserta lauknya di siang hari dengan warga Rp 35.000 per porsi.

Ia mengatakan, sebelumnya Indomaret tersebut memang sudah dicurigai sejak beberapa hari lalu, dimana ia menjual nasi kepada pelanggan di siang hari, saat umumnya umat muslim melaksanakan ibadah puasa. 

Kemudian, pihaknya menurunkan intel untuk melakukan pengecekan. Dan benar saja, ketika dilaksanakan pengintaian di lapangan, indomaret tersebut menyediakan nasi untuk dijual saat siang hari dan diletakkan secara terang-terangan ketika memasuki minimarket tersebut.

Petugas satpol PP juga mencoba untuk membeli, dan benar mereka menjualnya.

Kemudian terbukti bersalah menjual nasi saat siang hari, sekitar pukul 13.30 wib tim Satpol PP dan WH Banda Aceh langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan. Petugas indomaret tersebut tak berkutik saat didatangi tim Satpol Banda Aceh.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menyita berupa nasi dan ayam yang sudah dibungkus berbentuk kotak, rice cooker dan sejumlah barang lainnya.

Atas perbuatannya, pihaknya mengambil barang yang disita dan akan memanggil manager tersebut ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP), serta surat perjanjian. (*)


Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved