Berita Aceh Besar

Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1444 H Berupa Beras 2,8 Kg Per Jiwa

Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok. Kemenag Aceh Besar
Tim Penentuan Zakat Fitrah Aceh Besar dipimpin Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman SPd MAg rapat bersama penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023). 

Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak 1 (satu) sak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Tim Penentuan Zakat Fitrah telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H yaitu berupa beras.

Penetapan zakat fitrah tahun 2023 tersebut tertuang dalam surat no. B-599/ KK.01.04/ BA.03.3/4/ 2023 yang ditanda tangani Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman S.Pd M.Ag, di Kota Jantho.

Penetapan tersebut juga berdasarkan keputusan rapat bersama diikuti Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Salman MAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk H Nasruddin, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Aceh Besar, Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar H Azwar Anwar SE, Drs H Imran Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar H Akhyar, dan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi.

Ketetapan bersama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan Keuchik atau Imum Meunasah se-Kabupaten Aceh Besar itu disebutkan, berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 20014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Hasil ketetapan bersama tersebut antara lain, pertama, zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sebanyak 1 (satu) sak atau 2,8 Kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Kedua, diimbau kepada Panitia Zakat Fitrah untuk bertindak secara proporsional dan profesional dalam penanganan zakat fitrah terutama senif amil diberikan sesuai ujrah mitsil (upah kerja).

Ketiga, penerimaan zakat fitrah diimbau untuk dapat diterima mulai 27 Ramadhan dan disalurkan selambat-lambatnya sebelum Shalat Idul Fitri.

Sedangkan ketetapan keempat, diimbau kepada Keuchik atau Amil Gampong agar dapat menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca juga: Mukhlis Takabeya Salurkan Zakat untuk 1.200 Fakir Miskin di Bireuen

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, antara lain beragama Islam, mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya dan masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan Bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara Bulan Ramadhan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Dalam rapat Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin meminta kepada keuchik dan imum meunasah untuk melakukan pendataan yang akurat tentang kategori fakir dan miskin dan tidak hanya berpedoman pada data tahun lalu, sehingga zakat fitrah benar benar diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Tim Penentuan Zakat Fitrah Aceh Besar dipimpin Kepala Kankemenag Aceh Besar H Salman S.Pd M.Ag rapat bersama penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 H, di Kota Jantho, Senin (10/4/2023). (*)

Baca juga: Syarat dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved