Breaking News

Berita Bireuen

Pansel Buka Penerimaan Calon Anggota KIP Bireuen, Ini Syaratnya

Pendaftaran dimulai 26 April-2 Mei 2023. Warga dapat mengajukan permohonan kepada panitia dengan melampirkan persyaratan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Pansel Mukhtaruddin SH MH 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Panitia Seleksi (Pansel)  atau Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen  yang dibentuk DPRK Bireuen beberapa waktu lalu membuka pendaftaran calon anggota KIP Bireuen  2023-2028. 

Ketua Pansel KIP, Mukhtaruddin SH MH didampingi Sekretaris Pansel  Ahmad Zaki kepada Serambinews.com, Selasa (11/4/2023) antara lain mengatakan, telah membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Bireuen bila berminat untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota KIP Bireuen silakan mendaftar. 

Bagi yang berkeinginan tambah Mukhtaruddin, pendaftaran di kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, jalan, Laksamana Malahayati No 1 Bireuen, jadwal pendaftaran mulai tanggal 26 April-2 Mei 2023, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada panitia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut Warga Negara Indonesia berdomisili di Bireuen, berusia paling rendah 30  tahun pada saat pendaftaran atau pernah menjadi anggota KIP.

Kemudian, taat menjalankan syariat Islam dan mampu.membaca Al-Qur'an dengan baik, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil,  mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dan pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau.sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Sedangkan syarat pendaftaran tambah Mukhtaruddin antara lain surat permohonan, melampirkan fotocopy KTP,.melampirkan pasfoto ukuran 4 x 6 enam lembar, juga diminta melampirkan.daftar riwayat hidup, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat lainnya, melampirkan fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama dua periode dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan.

Kemudian bagi ASN yang berminat pada saat pendaftaran harus melampirkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian surat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit pemerintah.

Seterusnya, tidak pernah menjadi anggota partai politik nasional atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri).

Dan juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa maupun terpidana dan beragam syarat lainnya dapat ditanyakan pada panitia di Sekretariat DPRK Bireuen Bagi calon peserta dapat mendaftarkan diri pada panitia seleksi calon anggota komisi independen pemilihan (KIP) di Sekretariat Dewan.Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.  seluruh berkas disiapkan sebanyak dua eks (asli dan Fotocopy serta dimasukkan dalam amplop ukuran folio.(*)

Baca juga: Yuk Tukar Uang Pecahan Rupiah Baru di Bank Aceh, Ada Pecahan Rp 75.000

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved