Breaking News

LKPJ

Pj Bupati Bireuen Sampaikan LKPJ dan Serahkan Rancangan Qanun

Kemudian, penyerahan rancangan qanun oleh Bupati kepada pimpinan DPRK dan penyerahan rancangan qanun inisiatif kepada bupati. Pj Bupati Bireuen, Aulia

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/YUSMANDIN IDRIS
Plh Sekda Bireuen, Mulyadi, SH MM dan Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar SSos disertai Wakil Ketua Suhaimi Hamid melakukan serah terima rancangan qanun kepada DPRK dan rancangan qanun inisiatif kepada Bupati, Senin (10/4/2023) siang diruang sidang DPRK. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah, Mulyadi SH MM, Senin (10/4/2023) sore menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bireuen, tahun anggaran 2022 dan penyerahan rancangan qanun Kabupaten Bireuen.

Penyerahan LKPJ berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Bireuen dipimpin ketua DPRK Rusyidi Mukhtar S Sos, di ruang sidang DPRK Bireuen.

Penyerahan LKPJ juga dirangkai penyampaian penjelasan Badan Legislatif (Banleg) DPRK terhadap rancangan qanun Kabupaten Bireuen tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) oleh anggota Banleg, H Ismail Adam.

Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 Dalam Paripurna DPRK 

Kemudian, penyerahan rancangan qanun oleh Bupati kepada pimpinan DPRK dan penyerahan rancangan qanun inisiatif kepada bupati. Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Plh Sekda Mulyadi SE MM antara lain mengatakan, selaku Bupati Bireuen berkewajiban menyampaikan LKPJ, sebagai laporan penyelenggaraan Pemkab Bireuen tahun anggaran 2022 kepada DPRK.

LKPJ Bupati Bireuen, berpedoman pada rencana kerja Pemkab Bireuen, sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Bireuen. “Laporan ini juga menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi, acuan pengawasan penyelenggaraan Pemkab Bireuen tahun anggaran 2022,” ujar Mulyadi.

Adapun sistematika LKPJ Bupati Bireuen mencakup penjabaran APBK, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, terang Mulyadi.

Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar, selaku pimpinan sidang mengatakan bupati Bireuen telah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 kepada DPRK Bireuen dengan Surat Nomor 100.1.7/309 tanggal 30 Maret 2023.

Berdasarkan ketentuan Undang - Undang, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dibahas oleh DPRD, untuk melahirkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun berjalan dan tahun berikutnya, ujarnya. (*)

Konsultasi Agama Islam - Niat Shalat Tarawih Dibacakan Sekali atau Tiap Dua Rakaat?

Darwati A Gani: 16 Korban Kekerasan Seksual Itu Terlalu Banyak, Pelakunya Harus Dihukum Berat

VIDEO Pria Ganti QRIS Masjid Jadi Rekening Pribadi, Ternyata Mantan Karyawan Bank

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved