Berita Aceh Utara

Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 Dalam Paripurna DPRK 

Dikatakan lagi, penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara pada 29 Maret 2023 akan menjadi catatan positif bagi pemerintah pusat, karena ketepatan waktu...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penjabat Bupati Azwardi AP MSi, menyampaikan LKPJ Tahun anggaran 2022, Rabu (29/3/2023), dalam rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2023. 

Dikatakan lagi, penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara pada 29 Maret 2023 akan menjadi catatan positif bagi pemerintah pusat, karena ketepatan waktu penyampaian dan sekaligus akan menjadi nilai plus dalam pencapaian MCP Kabupaten Aceh Utara tahun 2023.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penjabat  Bupati Azwardi AP MSi, menyampaikan LKPJ Tahun anggaran 2022, Rabu (29/3/2023), dalam rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2023. 

Dalam sambutannya, Azwardi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di kabupaten tersebut selama ini.

"Sebelum melanjutkan sambutan ini, saya menyampaikan terim akasih kepada pimpinan serta para anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 pada hari ini,” ujar Pj Bupati Aceh Utara.

“Insya Allah dengan adanya kebersamaan, kerjasama dan kolaborasi yang optimal, maka pelaksanaan berbagai kegiatan di Kabupaten Aceh Utara dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua," lanjut Azwardi.

Pj Bupati Aceh Utara mengatakan penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah: “memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan kepada DPRK”.

"Disamping itu penyampaian LKPJ ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota,” katanya.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Fraksi PAN Tolak LKPJ Bupati Aceh Barat, Ramli SE: Sarat Kali Masalah

Dengan terselenggaranya rapat paripurna hari ini sebagai salah satu kewajiban daerah baik eksekutif dan legislatif untuk penyampaian LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Dikatakan lagi, penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara pada 29 Maret 2023 akan menjadi catatan positif bagi pemerintah pusat, karena ketepatan waktu penyampaian dan sekaligus akan menjadi nilai plus dalam pencapaian MCP Kabupaten Aceh Utara tahun 2023.

Di hadapan para legislatif Azwardi menuturkan, LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah disampaikan pada hari ini memuat Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh Utara. 

Termasuk capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta pemberian tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan dari provinsi. 

Selain itu, tindak lanjut dari rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah dicantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ Bupati Aceh Utara.

Rapat paripurna II masa persidangan I dengan agenda penyampaian dipimpin Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah MAP didampingi Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE. 

Baca juga: Diwarnai Penolakan Fraksi PAN, LKPJ Bupati Aceh Barat Diterima DPRK, Ramli MS-Ramli SE Saling Tarik

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved