Berita Sabang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang
Kejari Sabang mulai sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya Kota Sabang
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya Kota Sabang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (11/04/2023).
Persidangan perdana kasus dugaan korupsi anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang tersebut adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana SH, dipimpin oleh Majelis hakim Eli Yurita, SH, MH, R. Dedi Haryanto SH M Hum, Ani Hartati SH MH, bersama panitera Kaspendi Sembiring SH.
Sedangkan terdakwa Teuku Husaini yang dihadirkan secara daring (sidang online) didampingi oleh pengacaranya Irawan SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal, SH kepada serambinews.com, Selasa (11/4/2023) menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya didakwa telah menyalahgunakan anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya selama tahun 2019 sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057,- rupiah.
Baca juga: Pemukulan Pakai Besi Terjadi di Peunayong, Owner King Accessoris Pingsan, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Kepada terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, (subsidiair) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Teuku Husaini tidak mengajukan eksepsi (jawaban/tanggapan).
Maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang.
Baca juga: Pemerintah Kota Sabang Mulai Salurkan BLT-DD Kepada Masyarakat
Polres Sabang Simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota, Antisipasi Perkembangan Kamtibmas Nasional 2025 |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Digelar di Sabang, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan |
![]() |
---|
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.