Breaking News

Berita Sabang

Sidang Perdana Kasus Korupsi Anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang

Kejari Sabang mulai sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya Kota Sabang

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Pemko Sabang
Persidangan perdana kasus korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Krueng raya Kota Sabang dengan terdakwa Teuku Husaini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/04/2023) 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai sidangkan kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju, Krueng Raya Kota Sabang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (11/04/2023). 

Persidangan perdana  kasus dugaan korupsi anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya Kota Sabang tersebut adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana SH, dipimpin oleh Majelis hakim  Eli Yurita, SH, MH, R. Dedi Haryanto SH M Hum, Ani Hartati SH MH, bersama panitera Kaspendi Sembiring SH.

Sedangkan terdakwa Teuku Husaini yang dihadirkan secara daring (sidang online) didampingi oleh pengacaranya Irawan SH. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal, SH kepada serambinews.com, Selasa (11/4/2023) menerangkan bahwa terdakwa merupakan mantan direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya didakwa telah menyalahgunakan anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya selama tahun 2019 sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057,- rupiah.

Baca juga: Pemukulan Pakai Besi Terjadi di Peunayong, Owner King Accessoris Pingsan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kepada terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, (subsidiair) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Teuku Husaini tidak mengajukan eksepsi (jawaban/tanggapan).

Maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang.

Baca juga: Pemerintah Kota Sabang Mulai Salurkan BLT-DD Kepada Masyarakat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved