Berita Nagan Raya

Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal, Dua Unit Beko Disita

penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Editor: mufti
Dok Polres Nagan Raya
SITA ALAT BERAT - Polisi menyita alat berat dalam kasus tambang emas ilegal di Nagan Raya, Senin lalu. 

Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Muliadi, Kasubdit Tipidter Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 6 penambang emas ilegal di kabupaten itu. Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita 2 unit alat berat jenis beko sebagai barang bukti (BB). Sebagaimana siaran pers yang dikirim ke redaksi Serambi, Selasa (11/4/2023), penangkapan penambang dilakukan di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (4/4/2023). Hingga Selasa (11/4/2023) penangkapan itu masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud saat ditanyai Serambi, meminta dilakukan konfirmasi ke Polda Aceh.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan.

"Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap," kata Muliadi dalam pers rilis Polda Aceh.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang, alat pendulang emas, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

"Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.  "Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir," katanya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved