Berita Nagan Raya
Polisi Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal, Dua Unit Beko Disita
penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.
Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Muliadi, Kasubdit Tipidter Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 6 penambang emas ilegal di kabupaten itu. Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita 2 unit alat berat jenis beko sebagai barang bukti (BB). Sebagaimana siaran pers yang dikirim ke redaksi Serambi, Selasa (11/4/2023), penangkapan penambang dilakukan di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (4/4/2023). Hingga Selasa (11/4/2023) penangkapan itu masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud saat ditanyai Serambi, meminta dilakukan konfirmasi ke Polda Aceh.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan.
"Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap," kata Muliadi dalam pers rilis Polda Aceh.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang, alat pendulang emas, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
"Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh.
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. "Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir," katanya.(riz)
Tolak Sita Eksekusi Lahan, Warga Ujong Sikuneng Demo PN Suka Makmue Nagan Raya |
![]() |
---|
Arahan Bupati TRK ke Pimpinan Perusahaan, 80 Persen CSR untuk Masjid Giok |
![]() |
---|
134 Pelajar Ikut Kejuaraan Bulutangkis Piala Bupati Nagan Raya |
![]() |
---|
Catat! Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Pemkab Nagan Raya, Start di Beutong |
![]() |
---|
Julhendri Ramadani dan Nadia Zahra Putri Jadi Agam Inong Nagan Raya 2025, TRK Ajak Promosikan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.