Tersangka Pemalsuan QRIS 'Renovasi Masjid' Merupakan Mantan Pegawai Bank BUMN

Kombes Auliansyah Lubis menyebut bahwa tersangka merupakan mantan pegawai Bank BUMN dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Editor: Agus Ramadhan
Tribunnews
Tersangka Pemalsuan QRIS 'Renovasi Masjid' Merupakan Mantan Pegawai Bank BUMN 

Kendati demikian, pihak Masjid Al-Azhar baru menyadari aksi pria itu pada Minggu (9/4/2023) malam.

"Betul, itu (QRIS palsu) menimpa masjid kami. Seorang pria tidak dikenal mengganti QRIS yang ada di 12 kotak amal dan kami baru tahu semalam," ujar Iding saat dikonfirmasi, Senin.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto, Pasal45 a ayat 1, dan atau pasal 35 Juncto, Pasal 51 ayat 1 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perunahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

dan atau pasal 80 dan atau pasal 83  Undang-undang no 3  tahun2011 tentang transfer dana, dan atau pasal 387 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun dan sanksi denda. (Serambinews.com/Refly Nofril)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved