Tersangka Pemalsuan QRIS 'Renovasi Masjid' Merupakan Mantan Pegawai Bank BUMN
Kombes Auliansyah Lubis menyebut bahwa tersangka merupakan mantan pegawai Bank BUMN dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Editor:
Agus Ramadhan
Kendati demikian, pihak Masjid Al-Azhar baru menyadari aksi pria itu pada Minggu (9/4/2023) malam.
"Betul, itu (QRIS palsu) menimpa masjid kami. Seorang pria tidak dikenal mengganti QRIS yang ada di 12 kotak amal dan kami baru tahu semalam," ujar Iding saat dikonfirmasi, Senin.
Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto, Pasal45 a ayat 1, dan atau pasal 35 Juncto, Pasal 51 ayat 1 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perunahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 Undang-undang no 3 tahun2011 tentang transfer dana, dan atau pasal 387 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun dan sanksi denda. (Serambinews.com/Refly Nofril)
Berita Terkait
Baca Juga
Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Rp 24 Ribu Per Mayam, Berikut Rincian Harga Selasa 5 Agustus |
![]() |
---|
Satgas TMMD Kodim Aceh Singkil Tuntaskan Pembangunan Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Polisi Curiga Satpam Bank BUMN Dibegal Tengah Malam, Muncul Pesan Berantai, Ternyata Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Selasa 5 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kampung Haji Indonesia dan Wakaf Baitul Asyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.