Tersangka Pemalsuan QRIS 'Renovasi Masjid' Merupakan Mantan Pegawai Bank BUMN
Kombes Auliansyah Lubis menyebut bahwa tersangka merupakan mantan pegawai Bank BUMN dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Editor:
Agus Ramadhan
Kendati demikian, pihak Masjid Al-Azhar baru menyadari aksi pria itu pada Minggu (9/4/2023) malam.
"Betul, itu (QRIS palsu) menimpa masjid kami. Seorang pria tidak dikenal mengganti QRIS yang ada di 12 kotak amal dan kami baru tahu semalam," ujar Iding saat dikonfirmasi, Senin.
Tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto, Pasal45 a ayat 1, dan atau pasal 35 Juncto, Pasal 51 ayat 1 Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perunahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 Undang-undang no 3 tahun2011 tentang transfer dana, dan atau pasal 387 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun dan sanksi denda. (Serambinews.com/Refly Nofril)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dari QRIS, Ratusan UMKM Hip Hop sampai Talkshow Anti Judol, Cek Keseruan di Meuseuraya Festival 2025 |
![]() |
---|
Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo |
![]() |
---|
6 Promt Gemini AI yang Lagi Hype, Modal Deskripsi Bisa Jadi Model High-Fashion! Copy Teks Ini |
![]() |
---|
Harga Emas di Abdya Capai Rp 6,4 Juta Per Maryam |
![]() |
---|
Bahaya Konsumsi Daging Ikan Hiu, Kadar Merkurinya Berpotensi Rusak Sistem Saraf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.