Pencemaran limbah

Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo

Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil, Kaya Alim. 

Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata. 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga yang terdampak banyaknya ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku kecewa dengan hasil uji laboratorium sampel air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. 

Lantaran seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata. 

Baca juga: DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan 

"Kami berunding dengan kepala desa dan masyarakat mengambil langkah hukum gugatan perdata," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim yang mendampingi warga. 

Menurut Kaya Alim, sejak awal sudah menduga hasilnya uji lab tidak sesuai ekspektasi warga. 

Lantaran dilakukan lima jam setelah insiden bocornya kolam limbah PT Nafasindo. 

Secara logika sebutnya, limbah sudah keburu hanyut terbawa air sungai. Sehingga ketika dilakuan uji lab di bawah ambang batas baku mutu. 

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo, atas insiden bocornya kolam limbah pabrik sawit perusahaan tersebut. 

Selain itu Nafasindo juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Aceh Singkil, Surkani saat menyampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).

Penyampaian hasil uji lab tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat

Sanksi itu dijatuhkan sebab berdasarkan hasil investigasi DLH ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.

Kendati hasil uji laboratorium terhadap sampel air seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved