Pencemaran limbah
Warga Aceh Singkil Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah Nafasindo
Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata.
Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga yang terdampak banyaknya ikan mati di sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, mengaku kecewa dengan hasil uji laboratorium sampel air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Lantaran seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Terkait hal itu warga memilih menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan gugatan secara perdata.
Baca juga: DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan
"Kami berunding dengan kepala desa dan masyarakat mengambil langkah hukum gugatan perdata," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim yang mendampingi warga.
Menurut Kaya Alim, sejak awal sudah menduga hasilnya uji lab tidak sesuai ekspektasi warga.
Lantaran dilakukan lima jam setelah insiden bocornya kolam limbah PT Nafasindo.
Secara logika sebutnya, limbah sudah keburu hanyut terbawa air sungai. Sehingga ketika dilakuan uji lab di bawah ambang batas baku mutu.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo, atas insiden bocornya kolam limbah pabrik sawit perusahaan tersebut.
Selain itu Nafasindo juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dengan warga yang terdampak.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Kabupaten Aceh Singkil, Surkani saat menyampaikan hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo, di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (25/9/2025).
Penyampaian hasil uji lab tersebut disaksikan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, kepolisian dan masyarakat
Sanksi itu dijatuhkan sebab berdasarkan hasil investigasi DLH ditemukan kebocoran kolam limbah 9 pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
Kendati hasil uji laboratorium terhadap sampel air seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pencemaran limbah
Dugaan Pencemaran Limbah
ikan mati di sungai longkib
Ikan Mati Massal di Sungai
berita aceh singkil terkini
Serambinews.com
Serambi Indonesia
jalur hukum
DLH Aceh Singkil Jatuhkan Sanksi Admistrasi kepada PT Nafasindo, Wajib Pulihkan Lingkungan |
![]() |
---|
Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor, Temuan Hasil Investigasi DLH Aceh Singkil |
![]() |
---|
Ini Penyebab Banyaknya Ikan Mati di Sungai Lae Gombar Aceh Singkil |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - DLH Aceh Singkil Umumkan Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik PT Nafasindo |
![]() |
---|
Terkait Pencemaran Limbah Pabrik Sawit Sungai Lae Gombar, Ini Kata DLH Aceh Singkil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.