Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU

Bersumber dari data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mursil memiliki total harta Rp 8,8 miliar atau tetapnya Rp 8.861.297.910.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022, Mursil menyampaikan pidato perdana usai dilantik oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Jumat (29/12/2017). 

Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Mursil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Kejati Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu TY dan TR.

Ketiganya terlibat dalam kasus penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet), serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara oleh pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti.

Dalam kasus tersebut, Mursil ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU Kebun Karet

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (12/4/2023) mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspos penyidik terhadap perkara dimaksud pada Jumat 31 Maret 2023.

Ali mengaku kasus ini mulai ditangani sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka M selaku Bupati Aceh Tamiang

"Tersangka belum di tahan, masih tahap penetapan tersangka," kata Ali.

Harta Kekayaan Mursil

Bersumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mursil memiliki total harta Rp 8,8 miliar atau tetapnya Rp 8.861.297.910.

Setengah dari harta itu bersumber dari Kas atau setara kas yang berjumlah Rp 4,1 miliar.

Sementara ianya juga memiliki harta Rp 3,7 miliar di Tanah dan Bangunan.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Mursil yang disampaikan pada 10 Maret 2022 untuk masa Periodik – 2021.

I. DATA PRIBADI
1. Nama : MURSIL
2. Jabatan : BUPATI
3. NHK : 227787

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN --- Rp. 3.708.800.000

1. Tanah Seluas 81127 m2 di KAB / KOTA ACEH TAMIANG, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 424 m2/175 m2 di KAB / KOTA KOTA LANGSA , HASIL SENDIRI Rp. 444.800.000

3. Tanah Seluas 44985 m2 di KAB / KOTA ACEH TAMIANG, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

4. Tanah Seluas 174300 m2 di KAB / KOTA ACEH TAMIANG, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

5. Tanah Seluas 99641 m2 di KAB / KOTA ACEH TAMIANG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

6. Tanah Seluas 66815 m2 di KAB / KOTA ACEH TAMIANG, HASIL SENDIRI Rp. 264.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 91 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA LANGSA , HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 330 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA LANGSA , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

9. Tanah Seluas 1685 m2 di KAB / KOTA ACEH TAMIANG, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN --- Rp. 180.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI TRUCK Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA --- Rp. 834.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.138.497.910

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.861.297.910

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.861.297.910

Kronologis Perkara

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menguraikan kronologis perkara bahwa pada tahun 1963, PT Desa Jaya dengan Direktur Almarhum Tengku Abdul Jalil (ayah kandung TY dan TR) memiliki 2 Hak Guna Usaha (HGU) berupa lahan perkebunan karet.

Tepatnya HGU dengan Nomor 25 D/H Nomor 1 (12 September 1970) (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 seluas 885,62 hektare.

Kemudian HGU dengan Nomor 24 D/H Nomor 1 dikeluarkan pada tanggal 12 September 1970 (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 (dihitung sejak didaftarkan) seluas 1.658 hektare.

"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," ungkap Ali. 

Dalam keterangannya, Ali menyebutkan, HGU PT Desa Jaya Alur Jambu berakhir tahun 1988, namun hingga saat ini belum ada perpanjangan dan pembaharuan. Sementara izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2015.

Sementara, HGU PT Desa Jaya Alur Meranti sudah dilakukan pembaharuan yang terbit tahun 2010. Sedangkan izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2014.

Bahwa pada tahun 2009, pengurus PT Desa Jaya, TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. 

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6.430.000.000,-.

"Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki alas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," kata Ali lagi.

Dengan adanya pembayaran ganti rugi tersebut, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan illegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan secara melawan hukum dan tidak berhak menerima ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang tahun 2009. Akibatnya, negara mengalami kerugian berkisar Rp 64 miliar. 

Dalam perkara ini, tersangka M dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.

Selain itu memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Sedangkan tersangka TY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Selain itu juga menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara.

Tersangka juga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik. Terakhir, tersangka TR ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.

Tersangka juga mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ketiga tersangka merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana dugaan korupsi karena melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikia Ali Rasab Lubis. (Serambinews.com/Agus Ramadhan/Masrizal Bin Zairi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved