Video
VIDEO Diduga Terima 14,5 M, Hasil Suap Proyek Rel Kereta Api Digunakan Sebagai THR
Para tersangka kasus suap tersebut diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp 14,5 miliar. Kemudian, hasil suap tersebut digunakan sebagai THR
Penulis: Aulia Akbar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya dalam mengungkap kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
Di antaranya, KPK mengungkapkan bahwa salah satu proyek yang ikut dikorupsi adalah jalur kereta api yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (29/3/2023), yakni jalur kereta api di Makassar-Parepare.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan 10 tersangka dan sudah diamankan oleh kepolisian. Para tersangka kasus suap tersebut diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp 14,5 miliar.
Kemudian, sebagian hasil suap tersebut digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, tercatat juga ada sembilan proyek tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi dan tersebar di Sumatera, Jawa hingga Sulawesi.
Mulai dari Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah), Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan), 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat) hingga Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.(*)
VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia
VIDEO - Menlu AS dan PM Israel Gali Terowongan di Bawah Masjid Al Aqsa |
![]() |
---|
VIDEO - Heboh Keracunan Massal! 251 Siswa di Banggai Kepulauan Jadi Korban MBG |
![]() |
---|
VIDEO Al Farlaky Akan Lacak NIK ASN yang Main Judol |
![]() |
---|
VIDEO - Israel Ancam Hancurkan Pelabuhan, Houthi: "Kami Tak Akan Mundur!" |
![]() |
---|
VIDEO Memburu Judi Online di Handphone ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.