Video

VIDEO Polisi Tangkap Pria yang Palsukan Stiker QRIS di Kotak Amal, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebanyak 38 titik di Jakarta telah ditempeli stiker barcode QRIS tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dapat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Ansari Hasyim

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku yang menempelkan stiker barcode QRIS di kotak amal hingga dinding masjid.

Aksi pelaku terungkap setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pelaku menempelkan stiker barcode QRIS, viral di media sosial.

Sebanyak 38 titik di Jakarta telah ditempeli stiker barcode QRIS tersebut.

Pelaku yang bernama Muhammad Iman Mahlil Lubis telah ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Setelah ditangkap, pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Pria berkaca mata itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan berkelir merah. Atas perbuatannya, pelaku dapat terancam hukuman 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni handphone iPhone 12 dan 1 bundel QRIS siap tempel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menempelkan stiker barcode QRIS di sejumlah masjid di Jakarta seperti Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Masjid Nurullah di Kalibata hingga Masjid Istiqlal. Stiker barcode QRIS tersebut atas nama Restorasi Masjid.

Pelaku sengaja mencetak stiker barcode QRIS pada 23 Maret 2023 dan beraksi sejak 1 April 2023 lalu.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved