Rabu, 22 April 2026

Ramadhan Mubarak

Berupaya Meninggalkan Riba

Alquran menyebutkan kata riba tujuh kali. Menurut para ulama pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry 

Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, (Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh)

Dalam renungan Ramadhan hari ini, penulis akan mengulas riba sebagai perbuatan buruk yang sangat dicela oleh Alquran. Alquran menyebutkan kata riba tujuh kali. Menurut para ulama pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap.

Tahap pertama, melalui ar-Rum ayat 39. “Apapun yang kamu berikan berupa riba untuk memperbanyak harta, tidak dianggap bertambah oleh Allah, sedang apa yang kamu berikan berupa derma yang kamu maksudkan untuk memperoleh ridha Allah (akan diberkahi Allah), maka mereka (yang memberi derma) merupakan orang yang (pahalanya) berlipatganda”. Dalam ayat ini Allah Swt mencela riba dan memuji derma (zakat), yang secara halus sudah menyatakan riba adalah haram.

Tahap kedua, turun an-Nisa’ ayat 161, “Dan mereka (orang Yahudi) tetap menjalankan riba, padahal sungguh telah diharamkan atas mereka; dan mereka tetap memakan harta orang lain secara batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka azab yang pedih”. Ayat ini menjelaskan perilaku sebagian orang Yahudi yang yang tetap mempraktekkan riba, walaupun sudah diharamkan Allah, karena itu Allah menyediakan azab yang pedih bagi mereka yang tidak mau mematuhi larangan riba.

Tahap ketiga turun Ali Imran ayat 130, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”. Dalam ayat ini Allah secara jelas mengharamkan riba bagi umat Islam, yaitu menambah (melipat gandakan) utang ketika orang yang berutang tidak dapat melunasinya pada waktu yang telah ditentukan. Ayat ini secara tersirat menyatakan riba sebagai perbuatan zalim, merupakan pemerasan oleh kelompok ekonomi kuat kepada kelompok ekonomi lemah. Menjadikan utangnya bertambah banyak sedang dia dalam keadaan lemah, tidak mampu membayar utang.

Tahap keempat, turun al-Baqarah ayat 275-279, “Orang-orang yang memenuhi perut mereka dengan riba sebetulnya berperilaku (berdiri) seperti orang yang dirasuki setan (gila), karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa menyadari peringatan Tuhannya lalu berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Adapun orang yang tetap melakukannya, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (275). Allah mencabut segala berkah dari harta riba dan memberkahi sedekah. Allah tidak menyukai orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa (276). Sungguh, orang-orang yang beriman, yang mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Mereka tidak perlu takut dan tidak akan bersedih hati (277). Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman (278). Jika kamu tidak melaksanakannya, maka kamu akan berperang melawan Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan) (279)”.

Seperti terlihat, rangkaian ayat ini secaras jelas dan tegas mengharamkan semua jenis riba. Banyak ulama berpendapat bahwa ayat ini ini turun beberapa hari sebelum Nabi wafat, sehingga ada Sahabat yang menganggap penjelasan Nabi tentang riba masih belum memuaskan. Akibat lanjutnya terjadi perbedaan pendapat tentang makna riba, yang relatif sangat beragam di kalangan ulama sejak dahulu sampai sekarang.

Pada masa modern sekarang, setelah teori ekonomi berkembang pesat, maka untuk mengatasi perbedaan pendapat mengenai riba khususnya riba dalam praktek perbankan, para ulama dan ahli ekonomi Islam menggagas bank syariah. Sebuah lembaga yang tidak memberikan pinjaman (dengan bunga), tetapi memberikan pembiayaan (kerjasama dengan cara bagi hasil) atau mengambil upah atas jasa. Untuk ini ada dua catatan yang perlu diketahui masyarakat. Pertama bank syariah adalah lembaga keuangan yang bekerja untuk mencari laba, bukan lembaga sosial. Kedua teori dan praktek ekonomi di tengah masyarakat selalu berubah dengan cepat, sehingga para ulama dan ahli ekonomi Islam mesti terus berinovasi agar keberadaan bank syariah tidak tertinggal dalam persaingan bisnis yang semakin ketat dan kejam. Para ulama perlu berpikir secara sungguh-sungguh bukan sekadar untuk menghindarkan bunga (riba) dan menggantikannya dengan bagi hasil atau upah, tetapi bank syariah mesti dapat bersaing dengan bank konvensional dalam isi dan jenis pelayanan sesuai dengan keperluan masyarakat, waktu pelayanan yang lebih efisien dan juga kalau dapat menjadi lebih murah.

Semoga umat Islam sanggup melahirkan ulama dan ahli ekonomi yang mumpuni dan peduli, sehingga sanggup melahirkan konsep-konsep dan teori ekonomi untuk menandingi teori-teori ekonomi sekuler, sehingga praktek pada bank syariah dapat secara terus menerus ditingkatkan menjadi semakin dekat dengan tuntunan Al-qur’an. Wallahu a`lam bish-shawab.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved