Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR

Sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Posko pengaduan THR di kabupaten Aceh Jaya 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Aceh Jaya membuka posko pelayanan, konsultasi hukum dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya.

Kepala Dinas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Sulaiman menyampaikan, posko pelayanan pengaduan itu disiapkan untuk monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kabupaten Aceh Jaya.

Posko pengaduan THR ini melayani pengaduan secara tatap muka setiap hari jam kerja maupun melalui konsultasi via Hanphone/WA 085275804270 dan 081391722088, di Kantor Distransnaker Kabupaten Aceh Jaya, beralamat di Jalan Meulaboh-Banda Aceh KM.153, Gampong Mon Mata, Kecamatan Krueng Sabee.

"Bagi pekerja atau buruh di Aceh Jaya yang tidak menerima THR Idul Fitri tahun 2023 sesuai ketentuan dari perusahaan tempat bekerja masing-masing, bisa langsung mengadu atau melapor di posko tersebut secara tatap muka atau via telepon/wa," jelas Sulaiman, Rabu (12/4/2023).

Kata Sulaiman, pihaknya telah mulai menyampaikan surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR Idul Fitri 1444 H kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Dikatakannya, sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.

"THR wajib dibayar sesuai ketentuan dan paling lambat H-7 hari raya idul fitri, THR itu sudah harus dibagikan kepada seluruh pekerja," ucapnya 

Sulaiman menyampaikan, jika ada perusahaan yang tidak bisa memberikan THR kepada pekerja, maka perusahaan harus membuat kesepakatan dengan pekerja, termasuk juga melaporkan kejadian tersebut ke dinas terkait agar nantinya dapat dilakukan mediasi dan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh di Banda Aceh.(*)

Baca juga: Kasatreskrim dan Kadis Pangan Sidak Pasar, Ini Harga Jual Sembako di Aceh Jaya

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayah di Nias, Korban Dihantam Kayu, Lalu Disiram Minyak Tanah dan Dibakar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved