Berita Banda Aceh
Qanun Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Disahkan Dalam Paripurna
Diamanahkan kepada pemerintah daerah agar memberikan fasilitasi dalam penanganan terhadap warga yang terlibat narkoba
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Qanun Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) disahkan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at (14/4/2023). Sebelum penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara wali kota dan DPRK, Ramza Harli, selaku Ketua Komisi 1 menyampaikan laporan tentang hasil pembahasan Raqan P4GNPN tersebut.
Dalam laporannya, Ramza menjelaskan bahwa raqan ini merupakan Raqan inisiatif dari Komisi 1 DPRK Banda Aceh. Dalam raqan ini diamanahkan kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan memberikan berbagai fasilitas dan anggaran guna memberantas narkoba.
Ramza menyatakan, pembahasan raqan dilakukan secara rutin dan serius dengan menghadirkan para kepala SKPD yang terkait yaitu Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis DPMG, Kasatpol PP dan Kepala Kesbangpol sebagai leading sektor pelaksana raqan serta seluruh tenaga ahli dari pemko dan akademisi serta BNN, Kemenkumham dan instansi vertikal lainnya.
“Alhamdulillah, Raqan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini telah selesai dilakukan proses pembahasan dan fasilitasi pada Biro Hukum Pemerintah Aceh, sehingga hari ini raqan ini telah disepakati bersama menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Baca juga: DPRK Banda Aceh Terima dan Setujui LKPJ Wali Kota
Ramza melanjutkan, banyak poin penting dalam raqan ini diantaranya yaitu diamanahkan kepada pemerintah daerah agar memberikan fasilitasi dalam penanganan terhadap warga yang terlibat narkoba. Fasilitas dimaksud berupa tempat rehabilitasi medis dan sosial seperti menyediakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sarana IPWL ini guna memberi kesempatan kepada warga agar mau melapor siapa saja yang sudah terkena narkoba untuk dirawat hingga sehat kembali.
Selanjutnya, dalam raqan ini juga menjelaskan tentang pembentukan gampong bersinar atau bersih narkoba dan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Ramza juga menjelaskan, dalam raqan ini juga diuraikan tentang ketahanan keluarga. “Diharapkan peran serta orang tua dalam upaya meningkatkan kualitas keluarganya masing-masing, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku anaknya,” katanya.
Baca juga: Sembako Kapolda Aceh untuk Pemulung di TPA Gampong Jawa
Ramza mengajak semua pihak agar mendukung pelaksanaannya ditengah masyarakat. “Mari kita bersatu padu semuanya, Insya Allah Kota Banda Aceh akan menjadi Kota Bersinar atau bersih dari narkoba. Mudah-mudahan Raqan ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/RAMZA_FIT.jpg)