Berita Langsa
Aduh! Masih Ada Kos-kosan di Langsa Terima Penghuni Pria dan Wanita, Terungkap Saat Razia Gabungan
Dalam razia penertiban tersebut, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya menerima penghuni campuran yakni pria dan wanita.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satpol PP dan WH Kota Langsa dengan diback-up aparat Polri dan TNI pada Sabtu (15/4/2023) malam, melakukan razia terhadap kos-kosan yang berada di wilayah Kota Langsa.
Dalam razia penertiban tersebut, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya menerima penghuni campuran yakni pria dan wanita.
Hal ini melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam, serta Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP menyebutkan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap rumah kos dan pemiliknya yang berada di Pemko Langsa.
"Pengawasan pendataan dan sosialisasi yang kita lakukan malam ini fokus ke rumah-rumah kos dan terhadap pemilik serta penghuni kos," ujarnya.
Ditambahkan Rizky, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014.
Menurut Rizky, dalam kegiatan itu pada beberapa kos-kosan ada ditemukan kamar penghuni laki--laki dan kamar penghuni perempuan masih bercampur dalam satu pekarangan.
“Ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2018 Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya.
Yaitu pada Pasal 20 huruf e disebutkan, melakukan pemisahan tempat kost antara penghuni laki laki dan perempuan.
Atas temuan ini, lanjut Rizky, pihaknya memberi batasan waktu kepada pemilik kos agar ke depannya mereka menerima penghuni kos laki-laki khusus bagi rumah kos lelaki.
“Begitu juga rumah kos-kosan khusus yang perempuan wajib menerima penghuni kosnya yang perempuan, tidak dibenarkan adanya lelaki,” tandas dia.
Apabila setelah waktu yang ditentukan pemilik masih memberikan kamar penghuni kosannya bercampur, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin," tegasnya.
Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat agar penerapan syariat Islam bisa terwujud secara kaffah di wilayah Kota Langsa.(*)
razia
razia kos-kosan
Rumah Kos
kos pria dan wanita
Satpol PP dan WH
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tolak Perkumpulan Domino di Aceh, HUDA Langsa: Tidak Sesuai Syariat Islam |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Langsa Gelar Penguatan Kapasitas Pengawasan dalam Membangun Kesadaran Hukum Pemilu |
![]() |
---|
Penerimaan & Penyaluran Zakat di Langsa Dipertanggungjawabkan, Jeffry Sebut Ribuan Rumah Butuh Rehab |
![]() |
---|
Gadjah Puteh Desak Pusat Jalankan Amanat UUPA Terakit Pengelolaan Bandara dan Pelabuhan di Aceh |
![]() |
---|
Dosen Unsam Latih Kaum Ibu di Langsa Sulap Cangkang Kerang Jadi Pupuk, Daun Mangrove Bisa Jadi Sabun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.