Sidang Pleidoi
Fakta Terkait Sidang Pleidoi Terdakwa AG Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora
berikut fakta – fakta terkait sidang pleidoi dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora
SERAMBINEWS.COM,- Setelah beberapa minggu mengalami koma dan perawatan. Akhirnya David ozora sudah sehat dan diperbolehkan pulang. Kendati demikian, hukuman atas para tersangka tetap harus dilanjutkan.
Untuk informasi selengkapnya, berikut fakta – fakta terkait sidang pleidoi dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora:
AG Bacakan Pleidoi Sambil Menangis
Dilansir dari Berita Terbaru Hari Ini di Indonesia, AG (15) menyampaikan rasa penyesalannya yang sangat mendalam atas kasus penganiayaan mantan kekasihnya David Ozora.
Rasa penyelasannya pun disertai dengan air mata AG saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan bahwa sepucuk nota pembelaan yang disampaikan AG dibuat oleh dirinya sendiri yang berisi gambaran AG selama proses persidangan.
Nota Pleidoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut AG 4 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum AG mengajukan nota pleidoi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pledoi tersangka AG memilih untuk menolak. JPU tetap pada tuntutan mereka.
Awalnya hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempersilahkan Jaksa untuk menanggapi usai nota pembelaan AG selesai.
Dalam menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa apakah akan ditanggapi secara lisan atau tertulis.
Namun, pihak jaksa memilih secara lisan untuk menanggapi pleidoi AG.
Hal itu turut disampaikan oleh Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan pasca sidang pleidoi AG selesai pada pukul 14.30 WIB.
Meski demikian, Djuyamto tidak bisa menyebutkan isi dari nota pembelaan yang disampaikan oleh AG maupun tanggapan dari jaksa. Sebab, hal itu bukan bagian ranahnya.
Nota Pleidoi AG Dinilai Rapuh Sehingga Ditolak Jaksa
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG (15) ajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
Namun, nota pembelaan AG ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai rapuh.
Hal itu disampaikan oleh Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, yang juga turut hadir dalam sidang pledoi AG yang tertutup.
Dia mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam hal penyampaian pleidoinya Penasihat Hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat, sehingga tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang bisa membantah fakta – fakta maupun kesimpulan yang sudah disampaikan pihak JPU.
Dalam amar tuntutan JPU, diantaranya adalah terdapat 10 poin perihal yang memberatkan terdakwa AG. Dalam salah satu isi poin tersebut disebutkan terkait keterlibatan AG bersama dengan dua tersangka lain yaitu kekasihnya Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jadi, secara faktual AG sudah terbukti terlibat dan dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Hal itu juga yang dinilai menjadi pasal dakwaan yang disangkakan terhadap AG yaitu pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan juncto 55 ayat 1 KUHP yang berisikan kesengajaan menganjurkan atau menyuruh orang lain agar melakukan perbuatan yang dinilai sudah sesuai.
Atas dasar itulah, AG dituntut dengan pidana selama 4 tahun oleh Jaksa dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (*)
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Massa Demo Jebol Pagar DPR RI, Cari Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio, Marinir Menghadang Masuk |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.