Berita Aceh Utara
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi
“Keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1,” jelasnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam praktik judi online (jarimah maisir) di sebuah warung kopi di Desa Parang IX, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (28/8/2025) malam.
Kedua terduga pelaku adalah Faisal (33) dan T Mawardi (46), keduanya warga Desa Parang IX, Kecamatan Matang Kuli.
Saat ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapati keduanya sedang bermain judi online melalui ponsel masing-masing.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustami SH MH MSM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).
Dari tangan Faisal, polisi menemukan satu unit ponsel Infinix warna biru metalik yang digunakan untuk bermain dengan saldo Rp 113 ribu dan taruhan Rp 1 .000 per putaran.
Baca juga: Jaksa Eksekusi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Barat, Bebas Usai Dicambuk
Sementara dari Mawardi, disita satu unit ponsel Infinix warna biru dengan saldo Rp 328 ribu pada permainan yang sama.
Keduanya kemudian digelandang ke Polres Aceh Utara beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Rencananya, tersangka akan segera diperiksa lebih mendalam, dilakukan gelar perkara, serta berkasnya dilimpahkan ke JPU bersama barang bukti,” tambah Bustami.
Kasus judi online menjadi salah satu atensi kepolisian di Aceh, mengingat praktik ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.(*)
Baca juga: Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online
Pemkab Siap Kawal Pembangunan SMA Unggul Garuda, Ayahwa: Generasi Kita Harus Bisa Bersaing Global |
![]() |
---|
Wamen Dikti Saintek Didampingi Ayahwa Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Tinjau Sengketa Lahan dengan PT Satya Agung Bersama Pansus, Ketua DPRK Aceh Utara: Stop Pematokan |
![]() |
---|
Kamaruddin Sah Raih Doktor Komunikasi Damai Pertama di Indonesia, Dapat Pengakuan jadi Model Terbaik |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Matangkuli Dipilih Jadi Lokasi Perayaan HUT PMI Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.