Berita Lhokseumawe

Pj Wali Kota Lhokseumawe Tetap Pertahankan Pokir Dewan di APBK 2024, Besarannya Tergantung PAD

”Dana aspirasi diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRK,” urai dia.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius, SSn. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Dr Drs Imran, MSi, MACd memastikan tidak berencana menghapus dana pokok pikiran (pokir) untuk anggota DPRK Lhokseumawe senilai Rp 24 miliar, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2024.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius,  SSn, Senin (17/4/2023), menyampaikan, dana pokir merupakan opsi terakhir dari rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe untuk mencegah Lhokseumawe defisit anggaran, sebagaimana yang dialami selama ini. 

”Dana aspirasi diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRK,” urai dia.

“Namun besaran dana aspirasi juga harus mempertimbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe yang tidak stabil beberapa tahun terakhir,” ungkap Darius.

Kabag Prokopim juga menambahkan, bahwa rasionalisasi yang akan dilakukan bukan dalam rangka menghapuskan dana pokir seperti yang beredar di beberapa media. 

Namun rasionalisasi tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan postur anggaran dan efisiensi belanja APBK Lhokseumawe, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.

”Pemko Lhokseumawe akan selalu taat dengan arahan postur anggaran APBD,” tegas dia.

“Perencanaan pembangunan kota juga akan terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkas Darius.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved