Berita Lhokseumawe

Aceh Timur dan Langsa Terlibat Sengketa Aset, Begini Cara Penyelesaian versi Pandangan Islam

“Kesepakatan antara Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur adalah kontrak publik yang mengikat secara hukum,” katanya. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENYELESAIAN SENGKETA ASET - Advokat yang juga akademisi UIN SUNA, Dr Bukhari, MH, CM memaparkan pandangan Islam terkait penyelesaian aset antara Pemkab Aceh Timur dengan Pemko Langsa. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Persoalan sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah aset yang dulunya milik Aceh Timur kini berada dalam wilayah administratif Kota Langsa.

Namun hingga kini pembayaran ganti rugi yang telah disepakati bersama belum juga terealisasi.

Padahal, dasar hukum pemekaran Kota Langsa dari Aceh Timur sudah sangat jelas. 

Pemekaran itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, yang menyebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan, keuangan, maupun aset daerah, antara daerah induk dan daerah baru harus diselesaikan melalui musyawarah.

Bila tidak tercapai, kewenangan pengambilan keputusan berada pada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Bupati Al-Farlaky Ultimatum Wali Kota Langsa, Ancam Tarik Aset Jika tak Bayar Kompensasi

Selain itu, aturan mengenai pengelolaan aset juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi tersebut menekankan bahwa aset daerah adalah milik publik, sehingga pengelolaan maupun peralihannya harus transparan, akuntabel, dan sah secara hukum.

Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe, Dr Bukhari, MH, CM menilai, berlarut-larutnya persoalan ganti rugi aset ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sudah menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kesepakatan antara Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur adalah kontrak publik yang mengikat secara hukum,” katanya. 

“Jika kesepakatan tidak dijalankan, itu sama dengan wanprestasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciderai rasa keadilan bagi kedua daerah,” tegas dia, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector

Dr. Bukhari juga menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam, aset daerah pada hakikatnya adalah harta publik (amwāl al-‘ammah) yang wajib dikelola secara amanah demi kemaslahatan rakyat.

Prinsip ini sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah, terutama hifz al-māl (perlindungan harta), dan hifz al-daulah (perlindungan tata kelola negara).

“Dalam Islam, setiap kesepakatan atau perjanjian (‘aqd) adalah akad yang mengikat,” urainya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved