Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur - Kini Gus Nur divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi 

SERAMBINEWS.COM, SOLO - Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (18/4/2023), dipimpin oleh Majelis Hakim Moch.

Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

"Alhamdulillah, (vonis 6 tahun) tinggi dan tidak adil. Tapi sudahlah terjadi. Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa," kata Gus Nur setelah sidang putusan.

Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.

Setelah divonis hukuman 6 tahun, pihaknya akan mengajukan banding atas kasus yang menjerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara," kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.

Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya. (Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," paparnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, juga divonis hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga divonis sama. 

Sidang vonis tersebut  dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Bambang Tri secara tegas akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, atas kasus yang menjeratnya tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved