Berita Banda Aceh

Oknum Penegak Hukum Kerap Terlibat Dalam Aktivitas Pertambangan Ilegal di Aceh

Untuk itu, dalam kegiatan diskusi tersebut Askhalani memberi masukan agar wilayah pertambangan ilegal di Aceh supaya dilegalkan saja.

Editor: mufti
For Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI. 

Penegakan hukum tidak selesai sampai kiamat. Kenapa? Karena kalau dilihat dari prosesnya, ini ada orang yang melakukan berbagai kegiatan tanpa tunduk pada aturan perundang-undangan. Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Upaya penegakan hukum dalam penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Aceh dinilai tak akan pernah tuntas. Alih-alih ingin menerapkan aturan, ternyata ada oknum penegak hukum yang disinyalir bermain mata dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin dalam diskusi di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (17/4/2023).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) membahas tajuk "Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tambang di Aceh" dengan menghadirkan beberapa pembicara dari lintas sektor.

Selain Askhalani dan Ahmad Salihin, kegiatan yang dipandu Adi Warsidi (Koordinator AJI Sumatera/CEO www.acehkini.id) juga menghadirkan Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi, Ketua Komisi V DPRA/Sekretaris Pansus Minerba DPRA M Rizal Faevi Kirani, dan Khairil Basyar dari ESDM Aceh.

"Penegakan hukum tidak selesai sampai kiamat. Kenapa? Karena kalau dilihat dari prosesnya, ini ada orang yang melakukan berbagai kegiatan tanpa tunduk pada aturan perundang-undangan," kata Askhalani.

Untuk itu, dalam kegiatan diskusi tersebut Askhalani memberi masukan agar wilayah pertambangan ilegal di Aceh supaya dilegalkan saja. Dengan catatan pengelolaannya diberikan kepada perusahaan besar dan resmi.

Begitu juga dengan Ahmad Salihin menyebutkan bahwa selama ini terdapat oknum-oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Aceh. Bahkan, ada alat berat (beko) milik pemerintah daerah yang disewakan untuk kegiatan itu.

"Di situ (lokasi tambang) bukan hanya ada aktivitas tambang, tapi juga adanya transaksi sabu," ungkapnya. "Selain itu adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang," sambung aktivis lingkungan ini.(mas)

Polda Sudah Tangani 21 Kasus Tambang Ilegal

Terhadap dugaan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi tidak membantahnya. "Terkait oknum kami tidak tutup mata, memang ada," kata dia menjawab beberapa pertanyaan peserta diskusi.

Jika ada yang melihat keterlibatan oknum, maka Muliadi meminta masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihaknya. Karena menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar sudah dengan tegas mengatakan akan menindaknya.

"Jika ada (oknum terlibat) maka silakan laporkan seperti perintah pimpinan kami. Apalagi setiap Jumat, Pak Kapolda Aceh selalu silaturahmi dengan masyarakat sambil mendalami keluhan masyarakat. Sampaikan saja, siapa namanya, bertugas dimana, Pak Kapolda akan menindak," ucapnya.

Dalam acara itu, Muliadi juga mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga April 2023, sudah 21 kasus pertambangan ilegal dengan 39 tersangka yang sudah ditangani Polda Aceh. "39 tersangka itu bermacam-macam, ada pekerja, operator, pemilik beko, dan pemilik modal," sebutnya.(mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved